Sidang Joko Tjandra Ditunda, Majelis Hakim Tak Bisa Hadir

JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra diputuskan untuk ditunda sementara.

Alasannya, majelis hakim itu tak bisa memimpin jalannya persidangan. "Iya ditunda, karena majelis nya lagi ada kegiatan yang mendesak," ucap pengacara Joko S. Tjandra, Soesilo kepada VOI, Kamis, 21 Januari.

Dengan ditundanya persidangan itu, kata Soesilo, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menjadwalkan ulang persidangan tersebut. Rencannya, sidang lanjutan ini akan digelar pada Kamis, 28 Januari.

"Ditunda sampai pekan depan," ungkap Soesilo.

Sedianya, pada sidang lanjutan ini beragendakan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

"Rencana awal sidang pukul 10.00 WIB dengan agenda 2 ahli dari IT Polri," tandas dia.

Adapun dalam perkara ini, Joko Tjandra didakwa memberikan suap senilai USD 500 ribu kepada Pinangki Sirna Malasari.

Uang itu diberikan dengan maksud agar Pinangki sebagai jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) mengupayakan Djoko Tjandra yang saat itu menjadi buronan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali untuk tidak dieksekusi ketika pulang ke Indonesia dengan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).