Dongkrak Kinerja Industri TPT, Kemenperin Gelar Diklat Asesor Kompeten

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memacu daya saing industri tekstil dan produk tekstil (TPT) agar bisa memberikan kontribusi yang signfikan bagi perekonomian nasional, salah satunya dengan meningkatkan kompetensi SDM di bidang industri lewat kegiatan diklat asesor.

Pada triwulan I-2023, diketahui sumbangsih industri tekstil dan pakaian jadi terhadap pertumbuhan industri pengolahan nonmigas sebesar enam persen.

"Industri TPT merupakan salah satu sektor yang mendapat prioritas pengembangan sesuai dengan peta jalan Making Indonesia 4.0. Oleh karena itu, diperlukan upaya strategis untuk pengembangannya, seperti melalui peningkatan kompetensi tenaga kerjanya," ujar Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin Masrokhan di Jakarta, pada Senin, 15 Mei.

Dia menyebut, dalam upaya menyiapkan sumber daya manusia (SDM) industri yang kompeten, dibutuhkan infrastruktur kompetensi yang kuat, meliputi ketersediaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Asesor Kompetensi, dan Tempat Uji Kompetensi (TUK).

"SDM kompeten merupakan komponen yang penting dalam memacu roda industri yang produktif, inovatif, dan kompetitif," kata Masrokhan.

Sementara itu, Kepala Pusdiklat SDM Industri Arnes Lukman mengatakan, guna mencapai sasaran tersebut, BPSDMI secara konsisten menyiapkan program Pembangunan Infrastruktur Kompetensi yang dibutuhkan sektor industri melalui penyelenggaraan Diklat Asesor.

"Beberapa waktu lalu, kami telah menyelenggarakan kegiatan ini di Solo untuk mendukung kinerja industri TPT," tuturnya.

Adapun Diklat Asesor yang berfokus pada skema terkait tekstil dan produk tekstil diselenggarakan bekerja sama dengan LSP P3 Garmindo Plus, LSP P3 Mode Indonesia, LSP P3 Tenun Indonesia, LSP P3 Batik, LSP P1 BDI Yogyakarta, LSP P1 Politeknik ATK Yogyakarta, dan LSP P1 AK-Tekstil Solo.

"BPSDMI telah berkoordinasi dengan BNSP dan telah mendapat persetujuan BNSP terkait Pelaksanaan Pelatihan Asesor Kompetensi Angkatan ke-2 Tahun 2023 ini," ungkapnya.

Selama pembelajaran diklat ini, peserta dibekali kompetensi metodologi dalam merencanakan aktivitas dan proses asesmen, melaksanakan asesmen, serta memberikan kontribusi dalam validasi asesmen.

Setelah itu, peserta mengikuti Asesmen Calon Asesor untuk menguji kelayakan, agar dapat direkomendasikan sebagai seorang asesor kompetensi.

"Melalui kegiatan pengujian kompetensi ini, Kemenperin dapat mencetak tenaga-tenaga asesor yang andal dalam melakukan pengujian kompetensi, sehingga kualitas SDM di industri tekstil dan produk tekstil semakin baik," pungkasnya.