Sopir Odong-odong 4 Kali Perkosa Gadis di Bawah Umur hingga Hamil 3 Bulan
JAKARTA - Pria berinisial RIS (42) pengemudi odong-odong terpaksa berurusan dengan Polsek Kalideres pada Minggu, 14 Mei. Dia ditangkap karena kedapatan menyetubuhi gadis remaja di dalam rumah kontrakan, kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Aksi bejat RIS dilakukan hingga korban berinisial NN (17) mengalami hamil 3 bulan.
"Pelaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak 4 kali sejak bulan Januari 2023 hingga korban hamil 3 bulan," kata Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar saat dikonfirmasi, Minggu, 14 Mei.
Dari keterangan pelaku, pelaku telah tiga kali nikah dan cerai selama hidupnya. RIS dan NN berkenalan di kendaraan odong-odong milik pelaku. Kala itu, korban yang masih remaja itu naik kendaraan odong-odong yang dibawa pelaku.
Karena korban terlihat cantik, pelaku pun merayu dan berkenalan dengan korban. Seiring berjalannya waktu, pelaku dan korban sudah sering kali berkomunikasi melalui handphone hingga pelaku mengajak korban ke rumah kontrakan yang ditempatinya.
Setibanya di rumah kontrakan, pelaku kemudian mengajak untuk berhubungan intim dengan korban. Korban pun menolak, namun pelaku terus memaksa untuk menyetubuhi korban dengan dibekap tangan pelaku agar korban tidak berteriak.
Baca juga:
- Sering Jatuh Korban Jiwa, Perlintasan Liar Stasiun Jatinegara Akhirnya Ditutup
- Mentan Yasin Limpo Sebut Munculnya Flu Babi Afrika Hal yang Wajar karena Virus di Dunia Berputar
- Polda Jateng Pastikan Kasus Jasad Dicor Semen dan Dimutilasi Adalah Korban Pembunuhan Berencana
- Banyak Preman di Depan Mal Cipinang, 6 Handphone Pelajar Dirampas di Pinggir Jalan
"Korban telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali hingga kini korban hamil," ujarnya.
Sementara orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kalideres. Setelah menerima adanya laporan tersebut, kemudian polisi langsung bergerak untuk mencari dan mengamankan pelaku.
Selanjutnya, RIS pria asal Pekalongan, Jawa Tengah itu ditangkap di rumah kontrakannya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RIS dijerat Pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UURI no 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara plus kebiri serta denda 5 miliar rupiah.