Pembangunan Infrastruktur Lewat Utang Syariah: Niatan Mulia Atas Nama Kepentingan Publik
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tetap berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan sejumlah infrastruktur strategis meski sedang dalam kondisi pandemi seperti saat ini.
Terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada sepanjang 2021 berencana menggelontorkan anggaran tidak kurang dari Rp27,58 triliun guna mendirikan berbagai fasilitas publik melalui dana yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Perlu diketahui bahwa alokasi pembiayaan proyek SBSN tahun ini meningkat dari alokasi 2020 yang sebesar Rp27,35 triliun.
Adapun, bujet pembangunan 2021 akan menggarap 847 proyek dari 11 kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian PUPR, Kementerian LHK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, LIPI, BSN, LAPAN, Kementerian Pertahanan, Kementerian Pertanian, dan Kepolisian Republik Indonesia.
Tidak lupa Menkeu berpesan bahwa penting untuk memastikan aspek teknis dan kebijakan dalam pengelolaan pembiayaan Proyek SBSN dengan baik, prudent, dan akuntabel.
“Kita juga bisa terus menjaga kehati-hatian karena Surat Berharga Syariah Negara itu surat utang. Artinya proyeknya memang dibiayai dengan utang, tapi utang yang bisa terus kita jaga. Kinerja dan kualitas dari proyeknya harus baik. Karena dia dibiayai instrumen yang dilandasi syariah, tentu kita punya kewajiban moral yang lebih untuk bisa menjaganya,” ujarnya dalam konferensi pers virtual Rabu, 20 Januari.
Selain itu, dia juga mengimbau bahwa kualitas pelaksanaan Proyek SBSN yang tinggi adalah suatu keharusan yang tidak dapat dikompromikan meskipun di tengah pandemi.
"Saya meminta untuk tetap menjaga kualitas proyek, mungkin sedikit tertunda karena adanya pandemi, tapi tidak berarti kualitas dan disiplin penyelesaiannya kemudian jadi ikut tertunda,” katanya.
Pemerintah optimis dan berharap bahwa SBSN Proyek ini ke depan dapat menjadi salah satu pilar utama instrumen APBN untuk pembangunan infrastruktur nasional sekaligus instrumen utama di pasar keuangan nasional. Sehingga target utama percepatan pembangunan infrastruktur dan mewujudkan cita-cita untuk tumbuh kembangnya ekonomi syariah di Tanah Air dapat terlaksana.
Perkembangan SBSN sejak 2013
SBSN untuk pembiayaan proyek infrastruktur (Project Financing Sukuk) merupakan salah satu alternatif pembiayaan infrastruktur yang telah dilakukan Pemerintah sejak tahun 2013.
Penerbitan SBSN untuk pembiayaan proyek juga dapat memastikan bahwa pembiayaan yang dilakukan oleh pemerintah digunakan secara produktif yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat.
Pembiayaan Proyek SBSN sendiri telah menunjukkan perkembangan yang signifikan. Sebagai gambaran, pada 2013 proyek yang dibiayai melalui SBSN hanya sebesar Rp800 miliar.
Sedangkan untuk periode 2020 lalu nilainya melonjak hingga mencapai Rp27,35 triliun. Dari sisi lembaga pemanfaat dana juga mengalami kenaikan dari satu pada 2013 menjadi 17 unit eselon I dari sembilan kementerian dan lembaga.
“Peningkatan ini tidak lepas dari keunggulan desain model pembiayaan SBSN dibandingkan dengan sumber dana lain, yaitu antara lain prosedur pengusulannya juga mudah dan sederhana,” sebut Sri Mulyani.
Selain itu, sistem administrasi pelaksanaan proyek SBSN diklaim relatif mudah dan sederhana.
“Ketersediaan pendanaan proyek SBSN dijamin oleh pemerintah sampai berakhirnya kontrak pelaksanaan proyek tersebut,” imbuh Menkeu.
Sebagai informasi, pada 2020 atau tahun ke-7 dilakukannya pembiayaan proyek melalui SBSN, pemerintah menyebut telah berhasil menjalankan berbagai proyek strategis. Sebagai contoh infrastruktur perkeretaapian Trans Sulawesi (Parepare – Makassar), Trans Sumatera, dan double track KA Selatan Jawa.
Kemudian diungkap pula soal pembangunan Jembatan Youtefa di Jayapura, dan Jembatan Pulau Balang untuk dukungan konektivitas Trans Kalimantan.
Masih aman
Sejatinya, Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN adalah instrumen pembiayaan alias utang yang pengelolaannya harus mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Mengutip laporan Kementerian Keuangan dalam APBN edisi Januari 2021, terungkap bahwa keseluruhan utang yang dibuat pemerintah hingga Desember 2020 adalah sebesar Rp6.074,5 triliun dengan 85 persen diantaranya adalah surat berharga negara (SBN).
Baca juga:
Selain itu, total utang yang mencapai lebih dari Rp6 kuadriliun tersebut merefleksikan 38,6 persen terhadap rasio produk domestik bruto (PDB) di periode yang sama. Persentase itu meningkat jika dibandingkan dengan posisi Desember 2019 dengan rasio 29 persen terhadap PDB.
Meski demikian, rasio utang saat tutup buku tahun lalu masih tergolong aman karena Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara memberi batasan hingga 60 persen rasio PDB.
Selain itu, kemampuan pemerintah dalam menunaikan kewajiban pembayaran belum pernah sekalipun tertunda apalagi melesat.
Kapabilitas ini diakui pula oleh Bank Indonesia (BI). Dalam rilisnya, otoritas moneter mengungkapkan bahwa utang yang terbentuk melalui SBN juga banyak dipengaruhi oleh masuknya dana asing ke dalam negeri.
“Kepercayaan investor yang terjaga sehingga mendorong aliran masuk modal asing di pasar surat berharga negara (SBN), serta penarikan sebagian komitmen pinjaman luar negeri untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” ungkap BI belum lama ini.
Secara umum, rasio utang luar negeri (ULN) terhadap PDB pada akhir November 2020 sebesar 39,1 persen, relatif stabil dibandingkan dengan rasio pada Oktober 2020 yang sebesar 38,8 persen.
“Struktur ULN Indonesia tetap sehat didukung penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya,” kata BI.