Ibunda Beberkan Aktivitas Peneliti BRIn Andi Pangerang Hasanuddin Usai Ditahan Bareskrim

JAKARTA- Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin disebut kerap menjadi marbot dan imam sejak ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim. Ia mendekam di balik jeruji besi sejak 1 Mei, lalu.

Aktivitas Andi Pangerang Hasanuddin selama penahanan itu disampaikan oleh ibundanya, Rahmi, usai menjenguknya, Jumat, 12 Mei, kemarin.

"Alhamdulillah sehat, sekarang katanya dia di sini jadi marbot jadi imam kalau salat," ujar Rahmi.

Kemudian, dalam pertemuan dengan anaknya itu, Rahmi menyebut tak ada pembicaran yang khusus. Sebab, waktu yang disedikan saat menjenguk itu dihabiskan untuk melepas rasa rindu antara ibu dan anak.

"Ya paling temu kangen ajalah sama anak," ungkapnya.

Di sisi lain, ia juga meminta maaf kepada keluarga besar Muhammadiyah. Diakui perbuatan Andi Pangerang Hasanuddin telah salah.

"Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga Muhammadiyah, khususnya kepada Ketua Umum Abuya Prof Dr Haedar Nashir semoga kekhilafan anak saya dimaafkan," kata Rahmi.

Andi Pangerang Hasanuddin telah ditangkap dan ditetapkan tersangka buntut komentarnya yang menghalalkan darah Muhammadiyah. Dalam kasus itu, ia terancam pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Ancaman sanksi itu karena Andi Pangerang dipersangkakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kemudian, penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE. Di mana, ancaman pidana yakni penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal banyak Rp750 juta.

Komentar Andi Pangerang Hasanuddin yang dianggap mengandung SARA yakni;

"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," tulisnya di Facebook.