JAKARTA - Pemerintah Amerika Serikat mengembalikan dua relik kuno peninggalan Dinasti Wei Utara dan Dinasti Tang (386-907 Masehi) yang nilai jualnya diperkirakan mencapai 3,5 juta dolar AS atau sekitar Rp51,7 miliar kepada pemerintah China.
Kementerian Luar Negeri China (MFA) menerangkan pengembalian peninggalan kuno berupa batu pahatan yang digunakan sebagai alas makam dilakukan dalam sebuah acara di New York, AS, pada Selasa (9/5).
Upacara penyerahan benda bersejarah tersebut diotorisasi oleh Badan Warisan Budaya Nasional China (NCHA), Konsulat Jenderal China di New York, dan Kantor Kejaksaan Distrik Manhattan.
Pihak AS menyerahkan dua benda kuno yang dibawa secara ilegal dan kemudian berhasil disita itu, kembali kepada pihak China.
"Ini merupakan pengembalian yang kelima kalinya benda peninggalan budaya ke China dari lembaga pemerintah AS melalui kerja sama di bidang warisan budaya dalam beberapa tahun terakhir," kata juru bicara MFA Wang Wenbin dilansir ANTARA, Jumat, 12 Mei.
BACA JUGA:
Menurut dia, pemerintah China berkomitmen memperluas kerja sama antar-pemerintah dalam memerangi dan mencegah penyelundupan benda peninggalan budaya.
"Kami siap bekerja sama dengan AS dan negara lain dalam meningkatkan upaya pelestarian warisan budaya dunia," kata Wang.
Kedua batu pahat tersebut merupakan bagian dari platform penguburan batu yang menopang peti mati di dalam pekuburan.
Secara kolektif kedua batu tersebut bernilai hampir 3,5 juta dolar AS sesuai dengan nilai sejarah, keilmiahan, dan keseniannya yang tinggi, tulis media lokal China.