Satgas BLBI Sita 168 Bidang Tanah Aset Debitur PT Eraska Nofa di Bekasi
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset jaminan debitur PT Eraska Nofa berupa 168 bidang tanah seluas 290.810 m2 di Jalan Kranggan Wetan, Kecamatan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat.
Aset tersebut merupakan barang jaminan dari PT Eraska Nofa yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban piutang terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sejumlah Rp12,12 miliar dan 7,84 juta dolar AS, belum termasuk biaya administrasi (BIAD) sebesar 10 persen.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengungkapkan, Satgas BLBI melakukan penyitaan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta.
Penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI bersama Juru Sita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi, yang dihadiri Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama Sianturi, Direktur Hukum dan Humas Yanis Dhaniarto, Kakanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta Mahmudysah, serta Plt. Kepala KPKNL Jakarta V Des Arman.
Kemudian terdapat pula Satgas Gakkum Bareskrim Polri, Kompol Andhiek Budy Kurniawan, dan Kompol Hary Budiyanto.
Kegiatan juga dihadiri oleh Kabag Ops Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Agus Rohmat, Kapolsek Jatisampurna Iptu Verry, TNI Kodim 0505JT, Satpol PP Pemkot Bekasi, dan aparat desa setempat.
اقرأ أيضا:
Rionald menjelaskan atas aset debitur atau obligor yang telah dilakukan penyitaan, akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.
Namun sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh PUPN, aset sitaan masih dapat ditempati atau digunakan oleh debitur atau obligor.
Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor atau debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI.