Terjerat Kasus Insider Trading, Mantan Eksekutif Coinbase Dijatuhi Hukuman Penjara

JAKARTA – Ishan Wahi adalah salah satu mantan petinggi perusahaan perdagangan kripto terkemuka AS, Coinbase, dikabarkan mendapat hukuman 2 tahun penjara. Hukuman tersebut dijatuhkan kepada Ishan Wahi, mantan manajer produk Coinbase setelah didakwa melakukan aktivitas insider trading dalam kripto.

Ishan Wahi tidak sendirian, dia melakukan aktivitas ilegal itu bersama saudaranya Nikhil dan temannya yang bernama Sameer Ramani. Dari aktivitas terlarang itu, mereka mendapatkan untung sebesar 1,5 juta dolar AS (sekitar Rp22 miliar) dalam waktu 10 bulan dari investasi pada kripto baru sebelum listing di Coinbase.

Sebelum diperdagangkan di Coinbase, mereka sudah mengetahui aset apa saja yang akan diperdagangkan di bursa kripto tersebut. Mereka membeli kripto tersebut, kemudian menjualnya setelah harganya meningkat karena diperdagangkan di Coinbase.

Dilansir dari CoinSpeaker, jaksa penuntut di Distrik Selatan New York mendakwa mantan manajer Coinbase, Wahi, dengan dua tuduhan konspirasi untuk melakukan penipuan kawat, di mana ia mengaku bersalah pada bulan Februari.

Mengomentari kasus ini pada hari Selasa, Jaksa AS Damian Williams dari Kantor Pengacara AS untuk Distrik Selatan New York mengumumkan bahwa dengan berbagi informasi tentang daftar, Wahi telah "melanggar kepercayaan yang diberikan kepadanya oleh majikannya".

"Hukuman hari ini seharusnya mengirimkan sinyal yang kuat kepada semua peserta di pasar mata uang kripto bahwa hukum benar-benar berlaku untuk mereka. Distrik Selatan New York akan meminta pertanggungjawaban penuh dari mereka yang terlibat dalam perdagangan orang dalam, terlepas dari apakah tindakan ilegal mereka terjadi di pasar ekuitas atau di pasar aset kripto," tambah Williams.

Hakim Distrik AS Loretta Preska menyatakan saat menjatuhkan hukuman bahwa upaya ketiganya untuk menutupi skema mereka menunjukkan bahwa mereka tahu bahwa tindakan mereka salah.

Tidak berhenti sampai di situ, pihak pengadilan juga menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Nikhil, yang pada bulan September lalu mengaku bersalah atas konspirasi untuk melakukan penipuan kawat. Jaksa penuntut pada awalnya menuntut hukuman tiga tahun penjara untuk Ishan Wahi untuk mencegah orang dalam lainnya agar tidak menyalahgunakan informasi perusahaan.

Berdasarkan kasus-kasus insider trading lainnya dan hukuman yang dijatuhkan kepada mereka, Wahi meminta kepada pengadilan agar hukuman yang dijatuhkan kepada saudaranya tidak lebih lama dari yang dijatuhkan kepada dirinya.

Dengan begitu, Departemen Kehakiman AS berwenang untuk menjatuhkan hukuman terkait kasus perdagangan orang dalam atau insider trading. Begitu pula dengan kasus penipuan, scamming, dan fraud karena para pelaku dapat menghasilkan keuntungan finansial dengan cara-cara ilegal.