Tak Lampirkan Surat Resign, KPU Maluku Tolak Berkas Pendaftaran Calon Anggota DPD

MALUKU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menolak pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ali Roho Talaohu.

Berkas pendaftaran Ali tidak lengkap lantaran tidak melampirkan surat resign atau pengunduran diri yang bersangkutan sebagai Koordinator Regional Program Keluarga Harapan (PKH) Wilayah Maluku-Maluku Utara (Malut), Papua dan Papua Barat.

“Dalam berkasnya, kita mengetahui bahwa yang bersangkutan masih menjadi koordinator PKH Maluku-Malut. Jadi kita mengembalikan berkas administrasinya,” kata Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, di Ambon, Rabu 10 Mei, disitat Antara.

Ia mengatakan, sesuai aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), mereka yang berstatus sebagai PNS atau pegawai tetap di BUMN, harus mengundurkan diri lebih dulu sebelum mendaftar sebagai bakal calon legislatif alias caleg.

Menurutnya, tahapan ini masih pada pemberkasan administrasi. Jadi, Bacaleg yang dikembalikan berkasnya saat pendaftaran, bisa melakukan perbaikan.

"Perbaikan sama artinya dengan melengkapi berkas. Kalau memang sudah lengkap, bisa kembali untuk mendaftar ulang. Asalkan sampai pada waktu yang sudah ditetapkan KPU," terangnya.

Rifan mengaku, dari sebanyak delapan Bacaleg DPD RI yang sudah mendaftar resmi ke KPU Maluku, hanya berkas Ali Roho Talaohu yang baru dikembalikan.

Sementara berkas Anna Latuconsina, Miratih Dewaningsih, Bisri As-Shidiq Latuconsina, Novita Anakotta, Hasanuddin Rumra, Nono Sampono dan Melkias Frans sudah diterima KPU.

Rifan juga menegaskan, saat pendaftaran, KPU diawasi oleh Bawaslu Maluku. Oleh karena itu, persyaratan yang dilampirkan oleh para Bacaleg harus benar-benar diperhatikan.

"Kita upayakan tahapan ini berjalan dengan baik. Kita tidak mau ada temuan Bawaslu dari proses ini," tandasnya.