Syarat Bakal Calon Legislatif: Berikut Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
Syarat Bakal Calon Legislatif (Gambar Gerd Altmann - Pixabay)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Komisi Pemilihan Umum( KPU) dengan cara sah sudah menghasilkan peraturan serta tahapan registrasi akan calon( balon) anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD provinsi serta kabupaten atau kota. Selanjutnya merupakan syarat bakal calon legislatif Pemilu 2024.

Tahapan Pemilu 2024 yang dikeluarkan KPU tertuang dalam Peraturan KPU( PKPU) No 10 Tahun 2023 mengenai Penamaan Badan DPR, DPRD Provinsi serta Kabupaten atau Kota. Setelah itu, PKPU No 11 Tahun 2023 mengenai Pergantian Kedua atas Peraturan KPU No 10 Tahun 2022 mengenai Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.

Syarat Bakal Calon Legislatif

Ada pula persyaratan komplit jadi anggota legislatif di DPR, DPRD, diatur dalam Pasal 11 PKPU 11 Tahun 2023. Sedangkan buat anggota DPD diatur dalam Pasal 15 PKPI 11 Tahun 2023.

Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun mengatakan sesudah dikeluarkannya peraturan serta tahapan Pemilu 2024 itu, terdapat keadaan yang wajib disiapkan oleh pendaftar buat Pemilu 2024.

“Pertama, pendaftaran diikuti oleh bakal calon anggota DPD yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran sesuai Keputusan KPU Nomor 305 Tahun 2023,” kata Rifan, di Ambon, seperti dilansir Antara, Jumat (28/4/2023).

Selanjutnya bakal calon anggota dewan pimpinan daerah( DPD) mengunggah dokumen asli wujud digital dokumen pendaftaran pada sistem informasi pencalonan( silon) sejak pemberitahuan pendaftaran calon hingga dengan berakhirnya waktu registrasi.

“Dan ini tahapan resmi yang dikeluarkan KPU. Kami pun saat ini menyosialisasikannya dengan memanfaatkan media sosial Facebook dan lainnya,” ujarnya.

Beliau berterus terang, sebagian poin penting yang terdapat dalam persyaratan badan legislatif serta DPD, di antara lain sudah berumur 21 tahun ke atas, berpendidikan paling rendah alumnus SMA, madrasah aliah, Sekolah Menengah Kejuruan(SMK), madrasah aliah kejuruan ataupun sekolah lain yang sederajat.

Setelah itu, tidak pernah sebagai terpidana bersumber pada putusan pengadilan yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap, sebab melaksanakan tindak kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun ataupun lebih, kecuali kepada tahanan yang melakukan perbuatan kejahatan kealpaan serta perbuatan kejahatan politik dalam penafsiran sesuatu aksi yang diklaim sebagai perbuatan kejahatan dalam hukum positif hanya karna pelakunya memiliki pemikiran politik yang berlainan dengan pemerintahan yang lagi berkuasa.

Sedangkan untuk mantan terpidana, ujarnya pula, wajib sudah melewati waktu durasi 5 tahun sehabis mantan terpidana berakhir menempuh kejahatan penjara berdasarkan tetapan majelis hukum yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap, serta dengan cara jujur ataupun terbuka memublikasikan perihal latar belakang jati dirinya selaku mantan tahanan, serta bukan selaku pelakon kejahatan yang berkali- kali.

Persyaratan lain jadi anggota legislatif ialah mengundurkan diri selaku kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas serta pegawai pada badan usaha kepunyaan negara dan/ atau badan usaha milik wilayah, ataupun badan lain yang anggarannya berasal dari keuangan negara, yang diklaim dengan surat pengunduran diri yang tidak bisa ditarik kembali.

“Ini yang perlu diketahui oleh pendaftar. Dan kami akan terus sosialisasi dengan memanfaatkan media sosial,” ujarnya pula.

Kapan pendaftaran calon legislatif 2024?

Registrasi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat( DPR) Pemilu 2024 dibuka Komisi Pemilihan Umum( KPU) mulai 1 Mei 2023. Registrasi bakal berjalan sepanjang 14 hari sampai 14 Mei 2023. Partai politik yang akan memasukkan anggotanya selaku calon anggota legislatif( caleg) wajib menaati aturan cara pendaftaran yang sudah diresmikan KPU.

Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran caleg diatur dalam Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Surat itu ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 24 April 2023.

Jadi setelah mengetahui syarat bakal Calon Legislatif, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!