Beda Tanah Kas Desa dan Tanah Bengkok: Sering Bikin Bingung, Begini Penjelasannya
YOGYAKARTA - Pernah terdengar kabar soal beberapa Tanah Kas Desa (TKD) yang sudah di salah gunakan dan saat itu telah dikosongkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta. Lalu, apa itu tanah kas desa? Dan apa beda tanah kas desa dan tanah bengkok?
Beda Tanah Kas Desa dan Tanah Bengkok
Bersumber pada instruksi Mendagri Nomor. 26 Tahun 1992, sebutan ataupun nomenklatur tanah bengkok diganti jadi tanah kas desa. Alhasil, walaupun tidak dipaparkan secara akurat di dalam UU Nomor. 6 Tahun 2014, tanah kas desa bisa dimaksud serupa dengan tanah bengkok.
Tanah bengkok sendiri ialah suatu sebutan yang lazim dipakai oleh warga Jawa buat mendeskripsikan tanah yang diatur serta dipakai oleh perangkat desa semacam kepala desa, sekretaris, bendahara, bayan, dan lain- lain selaku wujud imbalan ataupun pendapatan sepanjang mereka menjabat.
Tidak hanya itu, tanah bengkok ataupun yang saat ini bernama tanah kas desa ini pula digunakan selaku kebutuhan umum, menaikkan pemasukan asli desa, serta menjalankan fungsi sosial yang lain.
Alhasil, bersumber pada penjelasan itu, hingga bisa disimpulkan kalau tidak ada perbedaan antara tanah kas desa dengan tanah bengkok sebab kedua nya ialah 2 sebutan yang mempunyai arti yang serupa.
Baca juga:
- Kasus Gratifikasi Eks Bupati Sidoarjo, KPK Periksa Bos Maspion Group Alim Markus Besok
- Bos Kopi Kapal Api Dicecar KPK Soal Dugaan Aliran Duit Asing ke Eks Bupati Sidoarjo
- Menparekraf Sandiaga Jalin Komunikasi dengan MUI soal Konser Coldplay
- Bareskrim Polri Bakal Tetapkan Tersangka yang Sembunyikan Buronan Dito Mahendra
Tidak Bisa Jadi Hak Milik
Tanah kas desa ataupun bengkok ialah tanah negara yang diserahkan oleh pemerintah daerah. Tanah ini tidak bisa buat dipindahkan hak kepemilikannya ataupun diperjualbelikan tanpa adanya persetujuan dari semua warga desa, tetapi bisa buat disewakan oleh mereka yang diserahkan hak buat melakukan pengurusan. Setelah itu pihak yang diserahkan hak buat mengatur tanah itu bakal membayar sewa serta bakal dijadikan sumber pemasukan asli desa.
Perihal tersebut begitu juga yang sudah dipaparkan di dalam pasal 10 dan 11 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 yang mempertegas kalau guna tanah kas desa cuma bisa dipakai serta digunakan dengan tanpa menyingkirkan status kepemilikan tanah.
Tidak hanya itu, di pasal 25 dan 26 ikut mencegah pemindahtanganan tanah kas desa selain lewat pelibatan modal Badan Usaha Milik Desa serta ubah menukar guna kebutuhan umum serta nasional.
Jadi setelah mengetahui beda tanah kas desa dan tanah bengkok, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!