Bareskrim Diminta Usut Dalang di Balik Robot Trading FIN888
JAKARTA - Bareskrim Polri diminta menuntaskan penanganan kasus robot trading FIN888. Sebab, terduga pelaku utama hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami tak habis pikir mengapa hingga sekarang penyidik belum juga menyandangkan status tersangka kepada TR," ujar Ketua Paguyuban Korban FIN888 Karolin Sabatini dalam keterangannya, Selasa, 9 Mei.
Menurutnya, lebih dari satu tahun kasus robot trading FIN888 telah dilaporkan. Namun, baru para afiliator yang ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, diyakininya ada keterlibatan sosok TR sebagai pelaku utama atau dalam rangkaian kasus robot trading tersebut.
”Lebih setahun kami bolak-balik ke Bareskrim, tapi hanya 2 affiliator dijadikan tersangka. Sementara dalangnya hingga kini korban tak tahu bagaimana proses hukumnya," ungkapnya.
Karena itu, Karolin yang mewakili ratusan korban robot trading FIN888 meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mengatensi kasus tersebut. Sehingga, diharapkan proses penanganannya berjalan cepat.
"Ini ada Kasus FIN888 yang sudah lebih setahun dilaporkan tapi tidak ada perkembangan berarti. Jangan sampai korban berpikiran polisi ada main atau melindungi pengusaha besar,” katanya.
Menambahkan, pengacara korban robot trading FIN888, Oktavianus Setiawan mengatakan dalam penanganan kasus ini Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Polri turun tangan. Tim dibentuk untuk segera melakukan gelar perkara kasus khusus FIN888.
Pun dengan Kemenko Polhukam yang telah membentuk Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Diharapkan dengan kehadiran tim itu dapat menyelesaikan kasus robot trading FIN888.
”Kami tidak ingin para korban terus dipermainkan. Harus ada perlindungan terhadap korban dari permainan oknum-oknum yang mencoba bermain-main dan mengambil keuntungan di kasus TPPU jika Karowassidik Bareskrim dan Kemenkopolhukam sampai membentuk tim. Artinya ini telah terjadi kejadian luar biasa. Kami akan bongkaran semuanya nanti,” kata Oktavianus
Adapun, dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka. Bahkan, sudah dilakukan penahanan.
“Tersangka sudah ditahan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Berdasarkan informasi, tersangka di kasus itu yakni, Peterfi Sufandri (PC) dan Carry Chandra (CC).
Baca juga:
- Warga Binaan Mainkan Ponsel Saat Berada di Lapas, Kakanwil Jabar Bantah Berikan Fasilitas Mewah
- Pemkot Bandung Tutup Tumpukan Sampah Menggunung dengan Seng di TPS Pasar Ciwastra
- Datangi KPK Pakai Toga, Stefanus Roy Rening Ngotot Pasal Perintangan Penyidikan Tak Berlaku Bagi Pengacara
- Kemenkes Pastikan Aspirasi Organisasi Profesi Diakomodir dalam RUU Kesehatan
Sementara dalam proses penanganan kasus itu, penyidik disebut telah rampung melimpahkan berkas perkara kasus robot trading FIN888 tersebut. Sehingga tinggal menunggu keputusan Kejaksaan Agung perihal kelengkapannya.
“Berkas perkara di Kejaksaan Agung menung