18 Motor Hasil Curian Dibawa ke Lampung, Spare Part Dilepas Pelaku Agar Tidak Terlacak

JAKARTA - Hasil pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Tambora terhadap 12 orang sindikat aksi pencurian motor jaringan Lampung, komplotan tersebut telah beraksi di 23 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Utara hingga Tangerang.

"Total barang bukti motor hasil kejahatan ada 18 unit motor yang sudah dikirim ke Lampung. Sedangkan 5 unit berhasil kita sita sebagai barang bukti," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi, Senin, 8 Mei.

Dijelaskan, pelaku saat beraksi kerap berganti pasangan kejahatan. Bermodalkan kunci leter T, para pelaku dengan mudah mendapatkan motor milik para korban. Setelah mendapatkan motor curian, para pelaku mengumpulkan sampai per 3 unit motor, kemudian mereka melepas spare part (bagian motor-red) motor dan dikirim ke Lampung menggunakan mobil pickup, agar tidak terlacak.

"Uang hasil penjualan motor digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu," ucapnya.

Para tersangka diketahui berinisial MA (25), S (33), BAA (23), MS (29), AS (27), HS (24), TN alias T (25), NM alias M (25), FI (22), BS (34), S alias M (25) dan H (19). Para pelaku rata - rata merupakan residivis. Sebanyak 12 orang tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pemetik motor, pengirim barang hasil curian hingga penadah hasil curian.

"TKP pencurian di kawasan Tambora terjadi di depan toko bangunan Jalan Krendang Cibubur. Di Jalan Krendang Utara RT 2/2, Kelurahan Krendang, Jalan Sawah Lio dan Jalan Jembatan Besi," kata Kompol Putra.

Pengungkapan sindikat pencurian motor ini bermula dari hasil penangkapan 5 orang pelaku di sebuah kontrakan Jalan Gang Urut, RR 01/06, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Pelaku menyewa 4 petak kamar kontrakan. Para pelaku ditangkap berikut barang bukti motor hasil curian dan kunci leter T.

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap para pelaku lainnya dengan berbagai peran. Sementara sebanyak 12 orang pelaku dikenakan pasal berbeda.

"Kami terapkan Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, Pasal 363 KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 480 KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP terhadap 12 orang pelaku yang diamankan," ujarnya.

Meski demikian, Polsek Tambora juga masih mengejar 3 orang Daftar Pencarian Orang (DPO) lainnya. Para pelaku berinisial B (DPO) berperan sebagai pemetik motor, F (DPO) pemetik motor dan S (DPO) penadah motor asal Lampung.

S

ebelumnya diberitakan, sindikat pencurian motor berhasil diungkap Polsek Tambora. Sebanyak 12 orang tersangka ditangkap dari hasil pengungkapan kasus pencurian motor tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku sindikat curanmor merupakan jaringan Lampung. Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tambora.