Pemukul Sopir Bus Trans Metro Pasundan Dicokok, Pelaku Dijerat Pasal Penganiayaan Ringan
JAKARTA - Kepolisian menangkap pelaku pemukulan terhadap sopir bus Trans Metro Pasundan yang rekaman video kejadiannya sempat viral di media sosial beberapa hari terakhir.
Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Polisi Budi Sartono mengatakan, pelaku pemukulan bernama Hendra Yoska alias HY (49), warga Mandalajati, Kota Bandung.
HY ditangkap Unit Reskrim Polsek Sumur Bandung bersama Satreskrim Polrestabes Bandung pada Jumat 5 Mei dini hari.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban yang merupakan sopir bus TMP bernama Budi Kustiana ke Polsek Sumur Bandung.
"Pada kasus ini, kami menerapkan pasal 352 KUH Pidana tentang tindak penganiayaan ringan," ucap Budi saat merilis penangkapan HY, Jumat 5 Mei, disitat Antara.
Budi mengungkapkan dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka HY, diketahui aksi pemukulan itu dilatarbelakangi kendaraan pelaku dan bus yang dikemudikan korban hampir bertabrakan.
Pelaku yang tidak terima dengan cara mengemudi korban, langsung memotong jalan bus korban dan menghentikannya.
Selepas itu, pelaku langsung menghampiri korban di dalam bus dan melakukan pemukulan.
"Kami juga amankan satu unit mobil milik pelaku yang kami jadikan barang bukti," ucapnya.
Baca juga:
Guna proses lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa saat ini pelaku pemukulan tetap akan menjalani pemeriksaan dan penahanan di Mapolsek Sumur Bandung.
Adapun peristiwa pemukulan HY terhadap sopir bus Trans Metro Pasundan terjadi di Jalan Aceh, Babakan Ciamis, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu 3 Mei.