Bagikan:

JAKARTA –  Seorang pria berinisial E (63) yang diduga melakukan aksi premanisme. Ia mengancam akan melakukan kekerasan terhadap seorang sopir bus berpenumpang di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Namun pelaku yang meresahkan sopir bus ini akhirnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan bus yang diberhentikan oleh pelaku adalah Bus Metro Trans Pasundan Bandung koridor tiga, yang merupakan trayek baru di Bandung.

"Kejadiannya diketahui pada Jumat tanggal 8 April 2022 sekitar jam 10.30 WIB," kata Kusworo di Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 9 Maret, kepada Antara.

Pada saat itu, E diduga memberhentikan bus tersebut dan masuk ke dalam bus kemudian melakukan pengancaman terhadap sopir. Saat itu, bus tersebut tengah mengangkut banyak penumpang.

Kusworo menjelaskan, pelaku yang dianggap senior di dunianya itu diduga memerintahkan sopir bus yang bernama Hengki tersebut agar berhenti beroperasi dan mengembalikan bus tersebut ke garasinya (pool).

"Sehingga sopir bus dan masyarakat atau penumpang di dalam bus tersebut merasa terancam serta kejadian tersebut juga membuat resah masyarakat pengguna bus," katanya.

Belakangan, menurut Kusworo, pelaku pengancaman tersebut diketahui merupakan ketua pengurus kelompok angkutan kota (angkot) trayek Buahbatu-Dayeuhkolot.

Aksi pengancaman itu sempat tersebar di media sosial dalam rekaman video yang direkam oleh salah seorang penumpang bus tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Kini pelaku tengah diperiksa secara intensif oleh aparat kepolisian.

.