Pemprov DKI Ungkap Dampak Penonaktifan NIK Warga DKI Tinggal di Luar Daerah: Sulit Urus Perbankan Hingga BPJS
JAKARTA - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengungkap dampak jika penonaktifan sementara nomor induk kependudukan (NIK) warga ber-KTP DKI yang tinggal di luar daerah.
Warga yang NIK-nya dinonaktifkan, kata Budi, akan kesulitan mengurus berbagai pelayanan administrasi, mulai dari perbankan hingga BPJS.
"Kalau misalkkan masanya dinonaktifkan, dampaknya saat melakukan transaksi misalnya perbankan, bayar pajak di Samsat, bayar BPJS, kan mereka enggak bisa," ujar Budi kepada wartawan, Kamis, 4 Mei.
Budi menyebut, ketika NIK warga tersebut menjadi nonaktif, mereka harus mendatangi kantor layanan kependudukan dan pencatatan sipil di daerah tempat tinggalnya sekarang untuk mengaktifkan kembali NIK-nya.
"Nanti akan ada semacam notifikasi bahwa anda harus ke Dinas Dukcapil," ungkapnya.
Budi menjelaskan, penonaktifan sementara NIK warga ber-KTP DKI yang tak lagi tinggal di Jakarta bakal dimulai setelah hari pencoblosan Pemilu 2024.
Saat ini, Pemprov DKI baru melakukan sosialisasi kepada perangkat daerah di tingkat kota hingga RT/RW. Seiring dengan itu, verifikasi data warga ber-KTP DKI yang tinggal di luar daerah juga terus dilakukan.
"Saat ini sosialisasi dan verifikasi data. Baru, nanti Maret 2024, setelah Pemilu, langsung kita nonaktifkan," ucap Budi.
Baca juga:
- Jokowi Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Parah di Lampung Diambil Alih Kementerian PUPR Jika Pemda Tak Mampu
- Bukan Naik Helikopter, Jokowi Tinjau Jalan Rusak di Lampung dengan Mobil
- PKB dan Golkar Rencanakan Pertemuan Lagi, Ada 1 Parpol Mau Gabung Koalisi Besar
- Penonaktifan NIK Warga KTP DKI Tinggal di Luar Daerah Dilakukan Setelah Pemilu 2024
Budi menerangkan, penonaktifan NIK tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat, mengingat Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) setelah pemutakhiran pad 21 Juni 2023.
Jika penonaktifan NIK dilaksanakan sebelum Pemilu, lanjut Budi, maka warga DKI yang tinggal di daerah lain akan kehilangan hak pilihnya untuk mencoblos.
"Walaupun masyarakat juga inginnya cepat dilakasanakan, tapi takutnya di KPU, saat sudah penetapan DPT, mereka yang melakukan migrasi akan menjadi pemilih khusus. Ini akan mengubah DPT," ujar Budi
"Juga, mungkin perlu dalam waktu yang panjang juga memberikan kenyamanan kepada masyarakat ketenangan untuk melakukan sosialisasi (penonaktifan NIK) lebih baik lagi," tambahnya.
Sejauh ini, tercatat sekitar 194 ribu warga Jakarta yang sudah menetap di luar daerah. Angka ini, kata Budi, akan terus bertambah seiring dengan pencatatan lanjutan.
"Data ini didapatkan berdasarkan hasil temuan di lapangan dan laporan RT/RW selama beberapa tahun terakhir. Setelah itu, RT/RW akan memverifikasi kembali hasil pencocokan dan penelitian di lapangan,” tuturnya.