BPOM Batam Ubah Aturan Surat Keterangan Impor untuk Permudah Perizinan

BATAM - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam, Kepulauan Riau, mengubah aturan surat keterangan impor ke daerah ini untuk mempermudah perizinan

barang-barang dari luar negeri masuk Batam.

“Untuk surat keterangan impor saat ini telah diubah, dari 8 jam menjadi lima jam dan untuk pengujian sampel barang yang masuk dari lima hari menjadi dua hari,” ujar Kepala Balai POM Batam Lintang Purbajaya di Batam, Antara, Kamis, 4 Mei. 

Perubahan aturan itu, kata dia, karena banyaknya layanan pemberian surat keterangan impor untuk barang impor yang masuk ke Batam.

“Jadi layanan di sini yang paling banyak adalah pemberian surat keterangan impor. Jadi barang yang masuk ke Indonesia harus terdaftar di BPOM dan pemberian surat keterangan impor dan ekspornya ada di kami,” kata dia.

Dia menjelaskan pada tahun 2022 tercatat ada seribu lebih pemberian surat keterangan impor yang dikeluarkan BPOM Batam untuk barang yang masuk Batam.

“Dalam satu tahun kemarin sudah seribu lebih, paling banyak adalah bahan pangan dan yang kedua kosmetik,” kata dia.

Untuk pengujian sampel barang, kata dia, sudah termasuk pengujian narkotika yang dilakukan BPOM bekerja sama dengan kepolisian.

“Dari pengujian sampel itu yang awalnya lima hari menjadi dua hari, itu sudah termasuk dengan pengujian kandungan narkotika. Kami bekerja sama dengan kepolisian untuk pengujian itu,” ucapnya.