JAKARTA - Pengajuan rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait pengecualian ketentuan tata niaga impor dan pemberian fasilitas fiskal, dapat dilakukan secara online melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, layanan tersebut merupakan sinergi antara Lembaga Nasional Single Window (LNSW), BNPB, Bea Cukai, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal ini sebagai upaya percepatan penanggulangan virus corona atau COVID-19 di Indonesia.
Heru berujar, pemohon yang terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Layanan Umum (BLU), yayasan dan lembaga non profit, serta perseorangan atau pihak swasta yang bersifat non komersial dapat mengajukan permohonan pengajuan rekomendasi BNPB secara online mulai tanggal 30 Maret.
"Lingkup komoditi yang akan mendapatkan rekomendasi dari BNPB yaitu hand sanitizer, bahan baku hand sanitizer dan produk mengandung disinfektan, test kit dan reagent laboratorium, virus transfer media, obat dan vitamin, peralatan medis, serta alat pelindung diri," ujarnya, melalui keterangan tertulis yang diterima VOI, di Jakarta, Senin, 30 Maret.
Untuk dapat mengajukan permohonan secara online, pemohon cukup mengakses laman resmi INSW di http://insw.go.id. Kemudian dilanjutkan dengan klik menu aplikasi INSW dan pilih submenu Perizinan Tanggap Darurat.
Pemohon dapat memilih menu Pengajuan Rekomendasi BNPB. Setelah itu, kata Heru, pemohon dapat mengisi formulir serta mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan jenis pemohon. Setelah permohonan diajukan, BNPB akan menentukan pengajuan rekomendasi yang perlu dianalisis oleh Kementerian Kesehatan dan/atau BPOM yang dapat langsung ditangani oleh BNPB.
Selain itu, kata Heru, BNPB dapat menerbitkan rekomendasi apabila proses analisis oleh Kementerian Kesehatan dan/atau BPOM melebihi batas waktu satu jam. Pemohon juga dapat memantau status pengajuan rekomendasi melalui fitur tracking pengajuan rekomendasi BNPB di laman resmi INSW.
"Setelah proses analisis selesai, sistem akan menerbitkan persetujuan atau penolakan pengajuan rekomendasi," tuturnya.
Di samping itu, Heru menegaskan, pengajuan rekomendasi bagi pemohon perseorangan atau swasta dalam rangka kegiatan komersial tetap melalui Kementerian Kesehatan dan/atau BPOM.