Pemprov DKI Bahas Aturan Jam Kerja Kurangi Kemacetan Jakarta, Opsinya Masuk Kantor Jam 10 Pagi
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI sedang membahas pengaturan jam kerja kantor di Jakarta untuk mengurangi kemacetan.
"(Pengaturan jam kerja kantor di Jakarta) lagi dibahas sama Dinas Perhubungan (dengan melakukan) FGD, segera. Saya sudah minta (ke Dishub DKI) lagi di susun, tokoh-tokohnya, pegiatnya siapa,” kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta dilansir ANTARA, Rabu, 3 Mei.
Heru menjelaskan pihaknya sudah memiliki konsep jam masuk karyawan yang bisa dibagi menjadi dua sesi yaitu jam 08.00 WIB dan 10.00WIB.
“Masuknya tiap gedung itu harus separuh, jam 80.00 WIB dengan jam 10.00 WIB,” sambung Heru.
Menurut Heru, pembagian jam masuk karyawan tersebut dapat memudahkan para karyawan untuk mengantar anak-anaknya pergi ke Sekolah.
"Itu (para karyawan) dari rumah jam 06.00 WIB nganter anak sekolah dulu, jam 07.00 WIB terus dia (berangkat) ke kantor jam 08.00 WIB,” ujar Heru.
Adapun pembagian jam masuk kerja bisa disesuaikan dengan perusahaannya masing-masing.
“Jam 8 atau 10 itu nanti dibahas (lewat FGD) tergantung (kebutuhan) masing-masing mereka (perusahaan) swasta,” sambung Heru.
Baca juga:
- BPJS Pastikan Pemerintah Tetap Biayai Pengobatan Pasien COVID-19
- Cak Imin Soal Koalisi Usai Bertemu AHY: Masing-masing Berikhtiar, Takdir di Tangan Tuhan
- Jokowi Ingin Pilpres 2024 Sejuk Bergembira, Prabowo: Siapa pun yang Dipilih Rakyat Kita Harus Dukung
- AHY: Indonesia Jangan Lagi Jadi Ladang Benturan Kelompok Identitas, Berbahaya
Heru yakin pembagian jam kerja nantinya dapat mengurangi tingkat kemacetan di DKI Jakarta hingga 30 persen.
“Kalau seperti (kawasan) Thamrin dan Gatot Subroto (masuk kerja) jam 08.00 WIB dan (pegawai masuk kerja) 50 persen, berarti kan kurang lebih bisa mengurangi (kemacetan) 30 persen mudah-mudahan,” tutur Heru.