Pemerintah Bakal Atur Tata Kelola Perdagangan Karbon
JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah akan mengatur tata kelola perdagangan karbon agar dapat dioptimalkan sebagai sumber pendapatan negara.
Demikian disampaikan Bahlil usai mengikuti rapat terbatas tentang optimalisasi kebijakan perdagangan karbon yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 5 Mei.
“Kalau sekarang kan konsesinya itu dimiliki oleh perusahaan-perusahaan. Nanti semuanya dikendalikan, akan diatur tata kelolanya oleh pemerintah. Supaya karbon yang pergi keluar negeri bisa dijual, kalau tidak dibuat sertifikasi kita tidak bisa tahu berapa yang pergi, kemudian ini juga menjadi sumber pendapatan negara kita,” ujar Bahlil, dilansir dari Antara.
Dia mengatakan sertifikasi karbon akan dilakukan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Nantinya tata kelola perdagangan karbon akan ada di bursa karbon di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Registrasinya semua di LHK. Tapi registrasinya sekali saja, sebelum masuk ke bursa karbon diregistrasi dulu oleh LHK, setelah itu baru bisa melakukan perdagangan di bursa karbon, setelah itu bisa melakukan trading seperti trading saham biasa,” jelasnya.
Baca juga:
Lebih jauh dia memperkirakan nilai investasi perdagangan karbon sangat besar dan saat ini tengah dilakukan penghitungan.
Bahlil menegaskan karbon Indonesia tidak boleh dikapitalisasi negara lain, terutama negara tetangga yang tidak punya penghasil karbon.
“Barang aset milik negara harus dikelola oleh negara dan harus pendapatannya untuk negara,” tegas dia.