Bagikan:

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap untuk merilis bursa karbon pada 26 September 2023 mendatang. Langkah strategi tersebut sekaligus menandai babak baru dalam pengurangan emisi gas rumah kaca.

Mengutip informasi yang dilansir otoritas, disebutkan bahwa peluncuran bursa karbon sebagai tonggak penting keberlanjutan lingkungan hidup yang sejalan dengan kegiatan ekonomi.

“OJK mendukung keberhasilan dan perdagangan lewat bursa karbon. Kita jaga sampai berhasil dan hasilnya kembali direinvestasikan kepada upaya pengurangan emisi secara resmi,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar diktip Minggu, 24 September.

Menurut Mahendra Indonesia merupakan satu-satunya negara yang hampir 70 persen dari pemenuhan pengurangan emisi karbonnya berbasis dari sektor alam.

“Hal ini berkebalikan dibanding negara-negara lain yang lebih banyak memiliki pengurangan emisi karbon dari sektor energi,” tuturnya.

Mahendra menjelaskan, ke depan untuk mengejar target penurunan emisi gas rumah kaca ini, menurutnya OJK akan segera melakukan program peningkatan kapasitas semua pihak terkait program ini di seluruh Indonesia bekerjasama dengan berbagai pihak.

“Kami siap fasilitasi, dengan peserta dari Sabang sampai Merauke, tentukan siapa yang tepat untuk kita ajak bersama membangun kapasitas bersama. Itu menjadi penentu, kemampuan kita. Ada metodologi yang kita tidak paham, itu bagian yang perlu dipelajari dan dikembangkan,” tegas dia.

Sebagai informasi, OJK sebelumnya telah menerbitkan peraturan teknis atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 14/2023) dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023).

POJK dan SE ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung Pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut.

Dalam konteks ini tugas OJK adalah melakukan pengawasan terhadap Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang antara lain meliputi:

· Penyelenggara Bursa Karbon

· Infrastruktur pasar pendukung Perdagangan Karbon

· Pengguna Jasa Bursa Karbon

· Transaksi dan penyelesaian transaksi Unit Karbon

· Tata kelola Perdagangan Karbon

· Manajemen risiko

· Perlindungan konsumen

· Pihak, produk, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.