Dewas KPK Bakal Klarifikasi Irjen Dedi Prasetyo Soal Laporan Brigjen Endar
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil sejumlah perwira tinggi Polri untuk menindaklanjuti laporan Brigjen Endar Priantoro terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan. Salah satunya, Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri Irjen Dedi Prasetyo.
"Dewas masih perlu klarifikasi pihak kepolisian, yakni Asisten SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo," kata Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 April.
Syamsuddin bilang Dewas KPK sebenarnya sudah memanggil Dedi beberapa waktu lalu. Hanya saja, dia tak hadir karena ada kesibukan lain.
"Dewas masih tunggu konfirmasi waktunya," ungkapnya.
Meski begitu, dipastikan laporan dugaan pelanggaran etik yang disampaikan Endar terus ditelusuri. "Kasus pencopotan atau pemberhentian Pak Endar masih dalam proses," tegas Syamsudin.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, Endar diberhentikan secara hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan pada 31 Maret lalu setelah dia sempat dikembalikan ke Polri. Hanya saja, anggota Korps Bhayangkara itu justru diminta balik ke KPK sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Akibat peristiwa ini, dia melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas KPK. Selain itu, Endar juga melaporkan dugaan pelanggaran lainnya seperti pembocoran dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM hingga pemaksaan pembuatan dokumen padahal gelar perkara atau ekspose belum dilakukan.
Tak sampai di sana, Endar juga melaporkan Pimpinan, Sekjen, dan Kepala Biro SDM KPK ke Ombudsman RI. Dia menduga terjadi maladministrasi saat dirinya diberhentikan sehagai Direktur Penyelidikan KPK.