Jepang Masukan Upskirting Sebagai Kejahatan Seksual Lewat UU Baru, Pelaku Diancam Penjara 3 Tahun Denda Ratusan Juta
JAKARTA - Anggota parlemen memperkenalkan undang-undang pertama di Jepang yang melarang pengambilan foto atau video orang lain yang mengeksploitasi secara seksual tanpa persetujuan.
RUU yang menentang voyeurisme foto juga akan melarang tindakan seperti upskirting (Tindakan yang memotret dari bawah rok) dan pembuatan film rahasia tindakan seksual.
Hingga kini, kasus pidana semacam itu dituntut berdasarkan undang-undang prefektur setempat, yang cakupannya sangat bervariasi.
Dilansir dari BBC, Selasa, 2 Mei, RUU tersebut merupakan bagian dari perombakan yang lebih luas terhadap undang-undang Jepang tentang kejahatan seks, yang juga akan memperluas definisi pemerkosaan. Undang-undang tersebut secara eksplisit melarang pengambilan, pendistribusian, dan atau kepemilikan foto alat kelamin seseorang tanpa persetujuan mereka.
Ini juga mengkriminalisasi tindakan mengambil foto orang yang dimanipulasi tanpa sepengetahuan mereka ke dalam posisi seksual. Secara khusus, RUU tersebut melarang pembuatan film anak-anak "secara seksual tanpa alasan yang dapat dibenarkan".
Di Jepang, model cilik-kebanyakan perempuan-secara rutin digambarkan dengan cara yang provokatif secara seksual. Misalnya, beberapa diminta berpose dengan pakaian dalam atau pakaian renang.
Menurut laporan media lokal, foto-foto atlet dengan pakaian olahraga terkadang juga digunakan untuk tujuan seksual atau jahat.
Pelanggar akan menghadapi hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda hingga 3 juta yen (Rp342 Juta lebih). Reformasi tersebut diharapkan akan disahkan pada bulan Juni tahun ini.
Itu terjadi setelah meningkatnya protes publik terhadap undang-undang yang lebih kuat yang mengkriminalisasi tindakan yang difasilitasi oleh fotografi ponsel.
Pada 2021, polisi Jepang melakukan lebih dari 5.000 penangkapan untuk fotografi klandestin - jumlah rekor dan sekitar tiga kali lipat kasus pada tahun 2010.
Sekitar tujuh dari 10 pramugari di Jepang juga melaporkan bahwa foto mereka diambil secara diam-diam, menurut survei oleh serikat pekerja penerbangan nasional yang diterbitkan pada bulan Maret.
Sebagian besar produsen ponsel di Jepang telah memasang suara rana yang dapat didengar di perangkat seluler mereka, untuk mencegah pembuatan film rahasia.
Beberapa negara Asia memiliki undang-undang yang melarang voyeurisme, tetapi penegakannya berbeda-beda. Di Korea Selatan, mereka yang dihukum karena diam-diam merekam gambar yang bersifat seksual menghadapi denda hingga 10 juta won (Rp109 Juta lebih) atau hukuman penjara maksimal lima tahun.
Namun Asosiasi Pengacara Wanita Korea mengatakan hanya 5 persen dari 2.000 kasus pembuatan film terlarang yang dibawa ke pengadilan antara tahun 2011 dan 2016 yang mengakibatkan hukuman penjara.
Di Singapura, seseorang yang dihukum karena voyeurisme dapat menghadapi hukuman penjara hingga dua tahun, denda, hukuman cambuk, atau kombinasi dari hukuman tersebut. Kejahatan voyeuristik yang melibatkan korban yang berusia di bawah 14 tahun akan berarti hukuman penjara wajib, ditambah denda dan hukuman cambuk.
Jepang telah melihat beberapa perubahan KUHP untuk memperkuat undang-undang terhadap kejahatan seks, setelah beberapa pembebasan pemerkosaan pada tahun 2019 menyebabkan kemarahan nasional.
Pada bulan Februari tahun ini, sebuah panel dari Kementerian Kehakiman Jepang mengusulkan untuk menaikkan usia persetujuan dari 13 menjadi 16 tahun. Undang-undang pembatasan pelaporan pemerkosaan juga akan ditingkatkan menjadi 15 dari 10 tahun.
Baca juga:
Proposal kementerian juga bertujuan untuk mengkriminalisasi perawatan anak di bawah umur dan memperluas definisi pemerkosaan. Saat ini, Jepang memiliki usia persetujuan terendah di negara-negara maju, dan terendah di grup G7.