Pelaku Persekusi Diceburkan ke Laut Pesisir Selatan Serahkan Diri
Ilustrasi pelaku kejahatan (VOI)

Bagikan:

PADANG - Pelaku ketiga persekusi terhadap dua wanita pemandu karaoke di Kecamatan Lengayang Pesisir Selatan beberapa waktu lalu akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, mengatakan tersangka yang menyerahkan diri ini adalah inisial IJ (47), warga Pasar Gompong Kenagariab Kambang Barat Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan.

"Ketiga tersangka tersebut telah ditangkap dengan kronologis satu orang ditangkap oleh tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar," kata Novianto dikutip ANTARA, Senin 24 April.

Kemudian dua tersangka lainnya menyerahkan diri atas pendekatan komunikasi dari pihak keluarga dan kepolisian.

Penyerahan diri tersangka ke Satreskrim Polres Pesisir Selatan melalui Tim Opsnal Macan Kumbang tentang laporan korban telah beredarnya video dua perempuan mendapatkan persekusi oknum warga yang berlokasi di Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu 8 April sekitar pukul 23.30 WIB.

Sebelumnya Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono mengatakan ada tiga tersangka tersebut merupakan kesimpulan dari pemeriksaan saksi yang berjumlah 13 orang sebelumnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada tiga orang yang diduga keras sebagai tersangka yang kini telah diamankan.

"Untuk saat ini sudah tiga orang pelaku kami amankan terhadap kasus ini, yang pertama AK (38), yang kedua E (47) dan yang ketiga ini J (47). Hal ini bisa bertambah sesuai dinamika penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif oleh Satreskrim," kata dia.

Dirinya mengucapkan terima kasih kepada keluarga kedua tersangka yang telah menyerahkan keluarga mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami akan menjamin hak-hak tersangka sesuai aturan yang berlaku,” kata dia.

Dirinya juga meminta para tersangka agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya terhadap peristiwa yang terjadi, dan mengikuti prosedur hukum dengan kooperatif sehingga seluruh pelaku dalam kasus tersebut akan terungkap dengan jelas sesuai peran masing-masing.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Andra Nova mengatakan ketiga tersangka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Kemudian UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

"Kita lakukan pendalaman lebih lanjut apa perannya masing-masing dalam kasus ini,” kata dia.