Babak Baru Laporan Brigjen Endar Priantoro ke Ombudsman, Pemeriksaan Dugaan Maladministrasi Dilakukan

JAKARTA - Ombudsman bakal melakukan pemeriksaan dugaan maladministrasi yang terjadi saat KPK mencopot Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan. Mereka sudah menggelar rapat pleno sebelum mengambil keputusan

"Hari ini disetujui pimpinan dalam rapat pleno untuk laporan tersebut dilanjutkan pemeriksaan," kata Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng kepada wartawan, Selasa, 2 Mei.

Robert sendiri yang nantinya akan memimpin pemeriksaan tersebut. Proses ini diawali dengan pemeriksaan sejumlah instansi yang tak dirinci Robert.

"(Kemudian, red) nanti berlanjut dengan pihak terlapor," jelasnya tapi tak memerinci kapan waktu pasti pemeriksaan.

Sebelumnya, Endar resmi melaporkan Pimpinan, Sekjen, dan Kepala Biro SDM KPK ke Ombudsman RI. Dia menduga terjadi maladministrasi saat dirinya diberhentikan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Selain itu, dia melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas KPK. Kemudian, Endar juga melaporkan dugaan pelanggaran lainnya seperti pembocoran dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM hingga pemaksaan pembuatan dokumen padahal gelar perkara atau ekspose belum dilakukan.

Endar diberhentikan secara hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan pada 31 Maret lalu setelah dia sempat dikembalikan ke Polri. Hanya saja, anggota Korps Bhayangkara itu justru diminta balik ke KPK sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.