Satpol PP Tertibkan PKL Liar di Simpang Lima Semarang
SEMARANG - Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Semarang terus melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) liar, kali ini giliran PKL yang mangkal di Lapangan Simpang Lima Semarang.
Ada sekitar 40 PKL liar yang kedapatan berjualan langsung ditertibkan karena ikon Kota Semarang itu sudah ditetapkan dalam peraturan daerah sebagai kawasan larangan PKL.
Para PKL kebanyakan berjualan minuman, jajanan, dan makanan ringan dengan menggunakan meja, kursi, dan payung. Seluruh alat berjualan langsung disita oleh Satpol PP Kota Semarang.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menegaskan Lapangan Simpang Lima Semarang merupakan kawasan larangan PKL yang sudah ditetapkan sejak beberapa tahun lalu.
Ia menuturkan kawasan Simpang Lima, yang terintegrasi dengan Jalan Pahlawan dan Jalan Imam Barjo merupakan larangan PKL.
"Di sini (Lapangan Simpang Lima, red) tidak boleh ada pedagang. Kawasan larangan (PKL, red). Hanya murni untuk wisata," katanya.
Penertiban tersebut, kata dia, menindaklanjuti aduan dari warga yang merasa gerah dengan adanya PKL yang nekat berjualan di Lapangan Simpang Lima Semarang.
"Daerah ini harus steril. Kalau nekat dagang, Satpol PP punya wewenang menindak. Silakan dagang di tempat yang telah disediakan seperti di shelter pinggiran Simpang Lima yang tepi jalan dan depan Taman Indonesia Kaya," tegas Fajar.
Baca juga:
- Golkar Dinilai Harus Gerak Cepat Tentukan Posisi dan Cawapres
- Cegah Kasus Petugas KPPS Meninggal Kelelahan, KPU Rancang Metode Penghitungan Suara 2 Panel di Pemilu 2024
- Gus Yaqut: Bila Prabowo-Airlangga Berpasangan Pilpres 2024 akan Kompetitif
- KIB Berharap Jokowi Kumpulkan Pimpinan Parpol Tindaklanjuti Koalisi Besar
Sementara itu, seorang pedagang enggan disebutkan namanya mengaku sebenarnya mengetahui bahwa daerah tersebut adalah kawasan larangan berdagang. Namun, mereka membayar uang kepada preman setempat agar bisa berdagang.
"Kami sebenarnya tahu kalau (di Simpang Lima, red.) enggak boleh untuk dagang. Akan tetapi, kami 'dikoordinir'(dikoordinasi) bayar agar bisa berdagang," katanya.
Pada hari yang sama, Satpol PP Kota Semarang sebelumnya juga telah menertibkan sekitar 75 lapak PKL liar yang mangkal di tepi Jalan Alun-Alun Barat Semarang, atau di kompleks Pasar Kanjengan Semarang.
Penertiban itu dengan pembongkaran lapak semipermanen hingga penyitaan gerobak milik PKL yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Fajar Purwoto.
"Tepi jalan bukan untuk berdagang. Mereka malah seenaknya sendiri berdagang di tepi," kata Fajar yang juga Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang.