Kompolnas Sebut Polda Kaltara Gelar Perkara Kasus Pencurian Barang Bukti BBM yang Seret Kombes Teguh Triwantoro
JAKARTA - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) disebut sedang melakukan gelar perkara beberapa kasus menonjol yang satu di antaranya dugaan pencurian barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM).
Adapun, kasus itu diduga menjadi salah satu dasar pencopotan Kombes Teguh Triwantoro sebagai Kabid Propam. Teguh disebut gagal mengusut dugaan pencurian barbuk BBM meski telah diperintah Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya.
"Kami sedang gelar perkara. Klarifikasi kasus-kasus menonjol yang menjadi perhatian publik. Salah satunya pencurian barang bukti BBM," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada VOI, Kamis, 27 April.
Dalam gelar perkara itu, Kompolnas sebagai pengawas eksternal ikut dilibatkan. Namun, perihal hasil sementara, Poengky belum menjelaskannya.
Sejauh ini, hanya disampaikan bila Kompolnas akan mengklarifikasi semua isu yang berkembang di balik pencopotan Kombes Teguh.
"Ada beberapa kasus menonjol yang kami klarifikasi," kata Poengky.
Baca juga:
Kombes Teguh dicopot sebagai Kabid Propam Kaltara berdasarkan surat perintah Nomor 522/IV/Kep/2023, tertanggal 10 April 2023. Pencopotan itupun disebut telah sesuai dengan Perkap Nomor 15 Tahun 2015.
Alasan di balik pencopotan itu karena Kombes Teguh dianggap tak mematuhi perintah atasan. Sedianya, ia diperintahkan Kapolda Kalimantam Utara untuk mengusut kasus BBM ilegal yang diduga melibatkan oknum polisi. Namun tidak kunjung ditindaklanjuti.