Dicekal ke Luar Negeri, KPK Minta Pengacara Roy Rening dan 3 Orang Lain di Kasus Lukas Enembe Kooperatif

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta semua pihak yang terkait di kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kooperatif. Utamanya, empat orang yang sudah dicegah ke luar negeri termasuk pengacara bernama Stefanus Roy Rening.

"Kami berharap para pihak tersebut dapat bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses penyidikan yang sedang kami selesaikan dan terus kembangkan lebih lanjut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada VOI, Rabu, 26 April.

Sementara itu, Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh membenarkan KPK telah mengajukan pencegahan terhadap Roy Rening. Pencegahan ini dilakukan sejak 12 April hingga 12 Oktober.

"Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah," tegas Ahmad saat dikonfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, Lukas telah dijerat dengan dugaan pidana pencucian uang. Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Sementara gratifikasi diduga diberikan pihak swasta lain agar mendapat proyek di Papua.

Dalam upaya pengusutan kasus yang menjerat Lukas ada sekitar 90 saksi yang diperiksa. Mereka terdiri dari berbagai unsur diantaranya digital forensik, ahli accounting forensik, dan ahli dari kesehatan.

Tak sampai di sana, KPK juga sudah menyita uang sekitar Rp50,7 miliar; emas batangan, cincin batu mulia, dan empat unit mobil. Penyitaan ini dilakukan untuk melengkapi bukti praktik lancung yang dilakukan kepala daerah itu.

Kemudian, penyidik membekukan rekening atas nama Lukas dan pihak terkait yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura.

Terbaru, penyidik juga menyita sebuah hotel di Jayapura yang diduga milik Lukas beberapa waktu lalu. Nilai aset ini mencapai Rp40 miliar