Gugat Cerai Istri, Ari Wibowo Ingin Hak Asuh Anak
JAKARTA - Ari Wibowo menjadi sorotan publik setelah diketahui menggugat cerai istrinya, Inge Anugrah. Pria kelahiran Jerman itu melayangkan gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 3 April lalu.
Petrus Bala Pattyona selaku kuasa hukum Inge Anugrah mengatakan bahwa dalam gugatannya, Ari Wobowo meminta hak asuh kedua anaknya, Kenzo Wibowo dan Marco Wibowo.
“Dalam gugatan juga, pihak penggugat memohon pada Majelis Hakim untuk menyerahkan hak asuh kedua anaknya, kepada pihak penggugat, dengan alasan kedekatan antara anak dan ayah,” ungkap Petrus dalam rilis tertulisnya pada Senin 17 April.
Namun begitu, Petrus menyatakan bahwa kliennya masih diberi kesempatan untuk bertemu dan mengajak kedua anaknya jalan-jalan sepanjang sepengetahuan Ari Wibowo.
“Tetapi bagaimana hasilnya nanti, kita lihat di akhir persidangan,” ujar Petrus.
Adapun sidang perdana gugatan cerai Ari Wibowo terhadap Inge Anugrah dengan agenda mediasi dilangsungkan pada Senin, 17 April di PN Jakarta Selatan.
Baca juga:
Namun, mediasi gagal dilangsungkan karena Ari Wibowo mengganti kuasa hukumnya, dari SL Damayanti dan Martono kepada Saragih. Petrus mengatakan jika kuasa hukum baru dari suami kliennya belum dapat menunjukkan surat pencabutan kuasa dari SL. Damayanti, maka hakim beranggapan bahwa verifikasi belum lengkap.
“Karena itu belum dapat dilakukan mediasi karena belum lengkapnya verifikasi,” pungkas Petrus Bala Pattyona.
Sidang gugatan cerai Ari Wibowo terhadap Inge Anugrah yang teregistrasi dengan no perkara 324/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel akan kembali dilangsungkan pada 8 Mei mendatang.