Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Rabu, 13 September menggelar sidang putusan cerai pasangan Ari Wibowo dan Inge Anugrah. Sidang putusan ini dilakukan secara daring.

Melalui keterangan pers yang diberikan kepada awak media, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah resmi bercerai berdasarkan keputusan Majelis Hakim. Hal ini menandakan permintaan cerai yang diajukan oleh Ari Wibowo dikabulkan.

"Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat, yang dilangsungkan pada tanggal 7 Juli 2006 , di Gereja International English Service Jakarta, dan dicatat oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 448/JS/2006, tanggal 7 Juli 2006. Putus karena perceraian," tulis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip VOI.id dari press release, Rabu, 13 September.

Selain telah resmi bercerai, Majelis Hakim juga menyerahkan hak asuh kedua anak Ari Wibowo dan Inge Anugrah kepada sang ayah. Namun, Ari tetap harus mengizinkan Kenzo dan Marco Wibowo untuk tetap bisa bertemu dengan Inge.

"KENZO WIBOWO, laki-laki, lahir di Jakarta 02 Februari 2008, sesuai Kutipan Akte Kelahiran No. 8587/KLU/JP/2008, Tanggal 02 Februari 2008 yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat," lanjutnya.

"MARCO WIBOWO, laki-laki, lahir di Jakarta 18 Juni 2009, sesuai Kutipan Akte Kelahiran No. 24403/KLU/JP/2009, tanggal 18 Juni 2009 dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Diasuh oleh Penggugat dan tetap memberikan hak yang sama kepada Tergugat selaku ibunya untuk tetap bisa bertemu dan mengajak jalan-jalan kapanpun, sepanjang tidak menganggu kegiatan sekolah dari kedua anak-anak tersebut atas sepengetahuan dan seijin Penggugat," imbuhnya.

Sebelumnya, Ari Wibowo mendaftarkan permohonan cerai terhadap Inge pada 23 April. Mereka diketahui sudah menikah sejak 7 Juli 2006.