Bagikan:

JAKARTA - Indra Bekti dan Aldilla Jelita resmi dinyatakan bercerai oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan hari ini, Senin, 17 April.

Taslimah selaku Humas PA Jakarta Selatan menyatakan gugatan cerai Aldilla terhadap Indra Bekti telah diputus oleh majelis hakim.

“Untuk perkara nomor 877/Pdt.G/2023/PA.JS yang diajukan oleh Aldilla Jelita terhadap Indra Bekti alhamdulillah hari ini sudah diputus,” ungkap Taslimah di PA Jakarta Selatan pada Senin, 17 April.

Adapun tiga poin yang ada dalam putusan, kata Taslimah, diantaranya dikabulkannya gugatan, menjatuhkan talak satu dari tergugat kepada penggugat dan menetapkan dua orang anak berada dalam asuhan pihak penggugat.

“Karena jenis perkaranya adalah cerai gugat, sehingga gugatan tersebut dikabulkan dengan menjatuhkan talak 1 dari tergugat terhadap pengugat,” kata Taslimah.

Dalam putusan tersebut juga telah disepakati oleh kedua belah pihak bahwa ada nominal yang harus ditanggung Bekti untuk kedua anak setiap bulannya.

“Nafkah untuk 2 oang anak tersebut nilai mominalnya Rp30 juta per bulan, dengan kenaikan 1 persen per tahun,” ujarnya.

Terkait kemungkinan ada pihak yang berkeberatan atas putusan tersebut, Taslimah mengatakan dalam kurun waktu 14 hari ke depan diberikan hak dalam hukum untuk banding.

“Ini kan telah dibacakan hari ini, tanggal 17 April 2023, kedua belah pihak menerima putusan tersebut. Nah, keputusan akan ditetapkan setelah 14 hari keputusan ini dibacakan. Namun, dalam kurung waktu 14 hari, bila salah satu pihak itu tidak berkenan atau tidak menerima keputusan tersebut maka diberikan hak dalam hukum yaitu banding,” pungkas Taslimah.