Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina ke KPAI: Ganti Saja Namanya jadi Komisi Perlindungan AG
JAKARTA - Sejumlah pernyataan Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI soal vonis AG, pelaku anak dalam kasus penganiayaan turut disorot oleh Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina. Di akun Twitter-nya, Jonathan meminta KPAI sebaiknya mengganti nama saja.
Kritik Jonathan terhadap KPAI muncul atas sejumlah rekomendasi dalam penanganan perkara AG.
Salah satunya, KPAI meminta Komisi Yudisial memeriksa Sri Wahyuni Batubara, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 3 tahun 5 bulan penjara terhadap AG.
Sikap KPAI ini justru disorot oleh netizen. KPAI dinilai berpihak pada kekasih Mario Dandy ketimbang David yang hingga kini masih menjalani perawatan intensif akibat aksi brutal Mario Cs.
"Ganti aja namanya jadi Komisi Perlindungan Ag," cuit Jonathan di akun Twitternya @seeksixsuck dikutip Selasa, 18 April.
KPAI sebelumnya menyoroti sejumlah hal terkait AG, anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David. Hal pertama, menurut Komisioner KPAI, Dian Sasmita, soal poin pertimbangan hakim yang menyebutkan aktivitas seksual anak AG.
Menurut Dian, ini bertentangan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yakni harus berperilaku arif dan bijaksana. Selain itu, hakim juga tak menyampaikan hasil pemeriksaan psikologi forensik AG dalam sidang. Padahal, sambung Dian, AG telah diperiksa sebanyak tiga kali.
Baca juga:
- Terjaring OTT KPK, Wali Kota Bandung Yana Mulyana Miliki Tanah Rp5 Miliar dan Moge Harley Davidson Sportster
- KPK: Korupsi Proyek di Ditjen Perkeretaapian Berpotensi Bahayakan Keselamatan Masyarakat
- OTT KPK di Proyek Pembangunan Kereta Api, Jokowi: Tiap Hari Ngecek di Lapangan Masih Ada Masalah
- Komnas HAM Minta Pemprov Papua Pegunungan Aktif Terlibat Pembebasan Pilot Susi Air dari KKB
Dian juga menyoroti vonis 3,5 tahun AG. Usia kurang dari 18 tahun adalah periode perkembangan kepribadian, hubungan emosional dengan sesama, kecakapan sosial dan pendidikan, serta talenta anak. Pidana penjara sebagaimana UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) merupakan urutan terakhir.
“Artinya paradigma keadilan restoratif yang mendukung pemulihan anak harus digunakan dalam membuat putusan perkara,” katanya.