Kriteria Kecelakaan yang Ditanggung Jasa Raharja dan yang Tidak serta Cara Ajukan Klaim
YOGYAKARTA – Tahukah Anda bahwa masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas akan mendapat asuransi dari Jasa Raharja? Meski demikian tidak semua akan mendapatkannya. Kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja harus memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu untuk mendapatkan bantuan finansial.
Seperti diketahui, Jasa Raharja adalah perusahaan negara yang memiliki berbagai tugas, salah satunya adalah bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Indonesia.
Kecelakaan yang Ditanggung Jasa Raharja
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa salah satu tugas Jasa Raharja adalah memberikan asuransi terhadap korban kecelakaan, baik korban luka maupun meninggal dunia.
Kepada korban luka karena kecelakaan, Jasa Raharja akan membayar tagihan korban yang dirawat di rumah sakit. Sedangkan kepada korban tewas, Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan dengan catatan Jasa Raharja akan menunggu terbitnya surat keterangan meninggal dunia terhadap korban kecelakaan yang dikeluarkan oleh rumah sakit resmi.
Jenis kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja meliputi kecelakaan angkutan umum, kecelakaan kendaraan pribadi, hingga kecelakaan pejalan kaki. Namun harus diketahui bahwa tidak semua kecelakaan bisa ditanggung.
Secara umum, kriteria kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan ganda dengan melibatkan dua kendaraan atau lebih. Sedangkan kriteria kecelakaan yang tak ditanggung oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang disebabkan oleh keteledoran sendiri.
Baca juga:
- Airlangga Pastikan KIB Tak Terpengaruh dengan Pencapresan Ganjar PDIP
- Pindah dari Gerindra ke PPP, Sandiaga: Beberapa Hari ke Depan Akan Diumumkan
- Pindah dari Gerindra ke PPP, Sandiaga: Beberapa Hari ke Depan Akan Diumumkan
- Kemnaker Terima 2.129 Aduan Terkait Pembayaran THR Karyawan, Tertinggi DKI Jakarta
Bagi pengemudi kendaraan yang terlibat kecelakaan namun menjadi penyebab terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamim dalam UU No 34/1964 jo PP No. 18/1965. Korban yang termasuk adalah pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang secara sengaja menerobos palang pintu kereta api aktif.
Cara Ajukan Klaim Jasa Raharja
Masyarakat yang terlibat kecelakaan lalu lintas bisa mengajukan klaim asuransi ke Jasa Raharja dengan menyiapkan beberapa persyaratan berikut ini.
- Surat Keterangan Kecelakaan
Anda bisa meminta surat keterangan kecelakaan yang diurus di Unit Lakalantas Polres setempat atau di Polres yang menaungi wilayah tempat terjadinya kecelakaan. Surat ini bisa diurus sendiri. Jika kecelakaan cukup parah, pengurusan surat ini bisa dilakukan dengan mengutus perwakilan.
- Surat Keterangan Kesehatan atau Kematian Korban
Korban kecelakaan lalu lintas juga diharuskan membuat surat keterangan kesehatan atau kematian yang diterbitkan oleh rumah sakit tempat korban dirawat atau dirujuk. Surat ini jadi salah satu syarat dokumen klaim asuransi Jasa Raharja yang di dalamnya menjelaskan kondisi korban kecelakaan terbaru.
- Mengurus Formulir Pengajuan Santunan
Korban atau perwakilan korban kecelakaan lalu lintas diharapkan mendatangi kantor Jasa Raharja setempat untuk mengurus formulir pengajuan santunan. Formulir yang harus diisi adalah formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, dan formulir kesehatan korban. Khusus korban meninggal, perwakilan diharapkan membawa surat keterangan ahli waris.
- Siapkan Dokumen Pribadi
Korban yang ingin mengajukan klaim asuransi harus memiliki dokumen pribadi asli seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga juga Surat Nikah. Surat identitas ini akan diminta saat mengurus formulir pengajuan santunan.
- Proses Pencairan
Setelah semua syarat dan prosedur terpenuhi, korban tingga menunggu pencairan dari Jasa Raharja. Nominal yang diterima juga disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Besar Santunan Jasa Raharja
Besar santunan yang diberikan Jasa Raharja berbeda-beda tergantung kondisi korban yakni sebagai berikut.
- Korban meninggal dunia dan cacat permanen mendapat Rp50.000.000
- Korban luka rawat mendapat maksimal Rp20.000.000
- Penggantian biaya pemakaman Rp4.000.000
- santunan biaya P3K sebesar Rp1.000.000
- penggantian biaya ambulans Rp500.000
Selain informasi terkait kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja, kunjungi VOI.ID untuk update berita lainnya.