KKP Minta Produsen Obat Ikan Miliki Sertifikat dan Daftarkan Produk

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta para pelaku usaha produsen obat ikan agar memiliki sertifikat Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB) dan produknya harus terdaftar.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Tb Haeru Rahayu menegaskan, obat ikan yang terdaftar telah melalui serangkaian pengujian dan evaluasi sehingga memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan khasiat serta daya saing produk perikanan.

“Semuanya dalam rangka menjamin mutu obat ikan yang aman bagi ikan, lingkungan dan manusia yang pada akhirnya produk hasil perikanan budidaya memenuhi persyaratan keamanan pangan,” ujar pria yang kerap disapa Tebe ini dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Antara, Minggu, 16 April. 

Tebe menambahkan dengan beragamnya jenis dan tujuan penggunaan obat ikan dalam pembudidayaan ikan, diperlukan upaya pengendalian terhadap penyediaan, peredaran dan penggunaan obat ikan yang harus dipedomani oleh masyarakat dan stakeholder.

“Salah satu persyaratan untuk mendapatkan surat nomor pendaftaran obat ikan adalah pengujian mutu oleh laboratorium dalam negeri yang terakreditasi. KKP telah memberikan kemudahan prosedur maupun waktu pendaftaran, sehingga kami selalu mengingatkan agar produsen obat ikan mendaftarkan produknya,” paparnya.

Lebih lanjut, Tebe menambahkan bahwa Balai Pengujian Kesehatan Ikan dan Lingkungan (BPKIL) Serang menjadi satu-satunya Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya yang tugas dan fungsinya melakukan pengujian kelayakan mutu, khasiat dan keamanan obat ikan.

Kepala BPKIL Serang Toha Tusihadi menjelaskan peran strategis BPKIL Serang sebagai laboratorium rujukan nasional yang ruang lingkup kegiatannya meliputi penyiapan metode uji, pengujian / diagnosa konfirmatif serta sebagai pelaksana uji profisiensi dan laboratorium biorepositori.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan BPKIL Serang menjadi salah satu tumpuan bagi KKP sebagai laboratorium rujukan nasional. Tugasnya dengan ruang lingkup mulai dari penyakit ikan, obat ikan, residu, pakan ikan hingga lingkungan perikanan budidaya.

“Betapa pentingnya laboratorium ini untuk mengantisipasi seluruh penyakit. Khususnya di bidang perikanan budidaya atau secara umum," ujarnya.