Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut, produk olahan tuna dan cakalang asal Indonesia berhasil mendapatkan fasilitas bebas bea masuk ke Jepang.

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah perjanjian protokol perubahan Indonesia-Japan Economic Partnership (IJEPA) oleh Menteri Perdagangan RI dengan Menteri Luar Negeri Jepang pada 8 Agustus 2024 lalu.

Adapun rincian produk dimaksud meliputi empat pos tarif, yaitu skipjack and other bonito in airtight containers (HS 1604.14.010), tunas in airtight containers (HS 1604.14.092), skipjack and other bonito boiled and dried (HS 1604.14.091) serta others (HS 1604.14.099).

"Tentu ini jadi kado di bulan kemerdekaan dan semoga bisa meningkatkan ekspor produk tersebut ke Jepang serta menarik minat investasi pada sektor perikanan di Indonesia," ujar Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Budi Sulistiyo dalam keterangan resminya, dikutip Kamis, 15 Agustus.

Budi mengatakan, untuk dua produk HS 1604.14.091 dan HS 1604.14.099 memiliki persyaratan tambahan, yaitu ukuran panjang bahan baku minimal 30 cm. Terkait hal ini, KKP dan Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries (MAFF) Jepang sedang melakukan finalisasi prosedur operasional melalui sertifikat barang.

"Indonesia mengusulkan menggunakan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) sebagai pemenuhan persyaratan dimaksud. Mengingat SHTI telah dilakukan harmonisasi dengan Japan Catch Documentation Scheme (JCDS)," katanya.

Menurut Budi, selain empat pos tarif produk olahan di atas, Indonesia juga telah mendapatkan pembebasan tarif 0 persen untuk 67 pos tarif produk perikanan ke pasar Jepang, antara lain tuna ekor kuning beku, potongan daging tanpa tulang (fillet) tilapia segar, fillet swordfish atau ikan todak beku, kerang-kerangan, olahan lobster serta rajungan beku.

"Adapun semua kesepakatan ini akan mulai diimplementasikan setelah proses ratifikasi di parlemen kedua negara," imbuhnya.