Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Jepang menyepakati perpanjangan Indonesia-Jepang Economic Partnership Agreement (IJEPA) yang telah dibahas sejak 2019.

Dengan perpanjangan dan pembaharuan IJEPA, maka ekspor produk segar dan olahan Indonedia bisa bebas bea masuk ke Jepang.

Sekadar informasi, IJEPA sebelumnya sudah berlaku sejak 2008, dan diperbaharui untuk menambah poin-poin kerja sama antara kedua negara tersebut.

Pengesahan IJEPA tersebut masih harus melalui proses ratifikasi di DPR, dan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pembahasan dan pembaharuan IJEPA sesuatu yang bersejarah bagi Indonesia.

Dia menyaku memang pembahasan perjanjian berlangsung dengan alot.

“Barusan saja saya dengan Menlu Jepang tanda tangan ini ya. Nah walaupun sederhana tapi ini sesuatu yang bersejarah, 20 tahun, kita selesaikan hari ini, yang alot perjanjiannya tapi sudah selesai pagi ini, baru saja saya teken dengan Menlu Jepang,” katanya di kantor Kemendag, Jakarta, Kamis, 8 Agustus.

Pria yang akrab disapa Zulhas ini mengatakan, dengan perpanjangan dan pembaharuan IJEPA, maka ekspor produk segar dan olahan Indonesia seperti ikan tuna, cakalang, lobster, dan kerang bisa bebas bea masuk ke Jepang.

Selain itu, kata Zulhas, ekspor buah-buahan seperti nanas dan pisang yang sebelumnya dikenakan bea masuk hingga 17 persen oleh Jepang, juga bisa bebas bea masuk.

“Tuna ini enggak selesai-selesai, cakalang, lobster, dan kerang, buah-buahan. Buah-buahan itu kadang-kadang kita ke Filipina dulu baru ke Jepang. Ini sudah selesai, penting sekali. Makanan dan minuman, serta bahan kimia organik,” jelasnya.

Jepang, sambung Zulhas, juga akan membuka dan memperbaiki akses pasar untuk 112 pos tarif yang sebelumnya tidak diberikan.

Sedangkan, Indonesia membuka akses pasar 25 pos tarif untuk Negeri Sakura tersebut.

“Perbaikan akses pasar untuk 25 pos tarif antara lain produk besi, baja, serta otomotif, itu titik beratnya sebenarnya pada manufaktur khusus di bidang otomotif. Perdagangan jasa, perluasan akses pasar, perbankan, serta pengembangan kapasitas di bidang real estate dan transportasi,” katanya.

Zulhas mengaku optimistis dengan perpanjangan dan pembaharuan IJEPA, maka nilai ekspor Indonesia ke Jepang bakal naik hingga 60 persen pada 2028.

“Proyeksi rata-rata peningkatan ekspor Indonesia ke Jepang pascaimplementasi IJEPA rata-rata 11,6 persen per tahun, tinggi sekali. Ekspor Indonesia ke Jepang diprediksi akan mencapai 36 miliar dolar AS pada tahun 2028, meningkat kira-kira 58 hingga 60 persen dari nilai ekspor di 2023,” ujar Zulhas.

Dalam perpanjangan IJEPA, kata Zulhas, Indonesia dan Jepang juga menyepakati bab e-commerce untuk memfasilitasi perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Selain itu, Zulhas mengatakan, melalui Protokol Perubahan IJEPA, kedua negara juga sepakat untuk membahas fasilitasi penempatan tenaga kerja terampil Indonesia untuk bidang profesi lainnya, tidak terbatas pada profesi perawat (nurse) dan caregiver.

“Movement of natural person, penambahan masa kerja nurse, dan caregiver Indonesia di Jepang, penyempurnaan prosedur imigrasi dan penempatan, serta potensi perluasan pasar tenaga kerja Indonesia di Jepang,” ucapnya.