Tipu-tipu Modus Mitra Shopee Gadungan, 20 Warga Rejang Lebong Rugi Rp58 Juta
BENGKULU - Polisi menangkap pria inisial AP (37), pelaku penipuan terhadap 20 warga Rejang Lebong dengan modus mengaku-ngaku mitra Shopee
Kapolsek Curup Iptu Singgih Wirastho mengatakan tersangka AP mengaku sebagai agen sales toko online itu ditangkap petugas polisi pada Kamis 13 April.
"Akibat perbuatan tersangka pelaku ini menyebabkan 20 warga Rejang Lebong dan beberapa daerah lain menjadi korbannya," kata dia di Rejang Lebong, Bengkulu, Jumat 14 April, disitat Antara.
Dia menjelaskan, modus yang digunakan oleh tersangka AP ini ialah dengan mendatangi masing-masing korban dan mengaku sebagai agen sales mitra Shopee. Dia lantas menaawarkan belanja di Shopee menggunakan Shopee pay later milik korban.
Tersangka pelaku ini kemudian, kata dia, melakukan penipuan dengan cara memindahkan data pribadi di akun Shopee korban ke data pribadi miliknya sehingga dirinya dengan leluasa membeli barang berupa chips untuk permainan game online tanpa sepengetahuan para korbannya.
Akibat kejadian itu setiap korbannya mengalami kerugian hingga jutaan rupiah, di mana kasusnya baru terbongkar setelah warga melapor ke Polsek Curup dan saat mendatangi calon korbannya di Desa Suban Ayam, Kecamatan Selupu Rejang.
Baca juga:
- Tangkis Pengangguran Baru Jadi Alasan Pendatang Masuk Jakarta Wajib Punya Jaminan Pekerjaan
- KPK: Korupsi Proyek di Ditjen Perkeretaapian Berpotensi Bahayakan Keselamatan Masyarakat
- Rencana Kenaikan Tarif Transjakarta Dianggap Bukan Cara Benahi Masalah Transportasi Ibu Kota
- PAN 'Klik' Dukung Prabowo di Pilpres 2024 Jika Koalisi Besar Terwujud
Singgih menambahkan, untuk sementara waktu ini sudah ada 12 warga Kabupaten Rejang Lebong yang melapor ke Mapolsek Curup bahwa telah menjadi korban aksi penipuan dari tersangka dengan total kerugian mencapai Rp58,5 juta.
"Ada satu orang korbannya yang mengalami kerugian hingga Rp16 juta, dan paling kecil Rp2 juta. Saat ini sudah ada 12 orang membuat laporan ke Polsek Curup," terangnya.
Atas perbuatan itu tersangka AP dijerat petugas penyidik dengan pasal 378 juncto pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.