Bareskrim Polri Duga Dito Mahendra Tidak Kabur Tapi Bersembunyi
JAKARTA - Bareskrim Polri menduga Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra bersembunyi di suatu tempat. Sehingga, tak perlu lagi melayangkan panggilan tetapi langsung mencari dan membawanya untuk memberikan keterangan di kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
"Tidak perlu kita panggil, penyidik sedang mencari yang bersangkutan dengan dilengkapi surat perintah membawa," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani saat dikonfirmasi, Jumat, 14 April.
Dugaan Dito Mahendra bersembunyi karena sampai saat ini belum ada informasi perihal riwayat perlintasan yang menyebut telah meninggalkan Indonesia atau sebagainya.
Sehingga, tim penyidik terus mencari informasi dan petunjuk perihal keberadaannya.
"Bukan kabur. Namun mungkin sembunyi," kata Djuhandani.
Dalam mencari keberadaan Dito Mahendra, Bareskrim Polri telah bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bentuk kerjasama berupa pemberian informasi.
Artinya, bila keberadaan Dito Mahendra diketahui oleh penyidik Bareskrim nantinya akan disampaikan ke KPK, pun sebaliknya.
"Sejak awal kami sudah kerja sama dan sampai saat ini kami terus berkoordinasi," kata Djuhandani.
Baca juga:
- Polda Metro Terima 6 Laporan Kisruh di KPK, Termasuk Dugaan Pembocoran Dokumen Penyelidikan di Kementerian ESDM
- KPK: Korupsi Proyek di Ditjen Perkeretaapian Berpotensi Bahayakan Keselamatan Masyarakat
- Rencana Kenaikan Tarif Transjakarta Dianggap Bukan Cara Benahi Masalah Transportasi Ibu Kota
- Pesawat Asian One Ditembak KKB Saat Mendarat di Beoga Papua Tengah
Adapun, KPK juga membutuhkan keterangan Dito Mahendra guna mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang sedang diusut KPK.
Sebagai informasi, Dito Mahendra diduga memiliki 9 senpi ilegal. Kasus yang ditangani Bareskrim Polri inipun sudah naik ke tahap penyidikan.
Senpi yang dinyatakan ilegal antara lain, pistol jenis Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, dan pistol Angstatd Arms
Lalu, senapan jenis Noveske Refleworks, AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, dan senapan angin Walther.
Dalam kasus ini, Dito Mahendra terancam pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. Dito dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.