3 Kali Mangkir Diperiksa, Kejari Langsung Tahan Direktur AMG dalam Korupsi Tambang Pasir Dedalpak NTB
MATARAM - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nanang Ibrahim Soleh mengungkap peran Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG) berinisial PSW (74) yang menjadi tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi pada Blok Dedalpak. Tersangka langsung ditahan lantaran sudah tiga kali mangkir pemanggilan pemeriksaan.
"Jadi, dalam kasus ini PSW sebagai Direktur PT AMG yang menikmati semua keuntungan hasil tambang," kata Nanang dikutip ANTARA, Kamis 13 April.
Dengan mengungkap peran PSW, Nanang pun meyakinkan bahwa kerugian negara yang muncul dari aktivitas PT AMG melakukan penambangan pada Blok Dedalpak tanpa persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahunan dari Kementerian ESDM RI itu berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.
Namun demikian, Nanang belum dapat memastikan angka kerugian. Melainkan, dia meyakinkan bahwa hal tersebut masih menunggu hasil dari tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Penyidik kejaksaan menetapkan Direktur PT AMG tersebut sebagai tersangka usai pemeriksaan di Jakarta.
Alasan penyidik melakukan pemeriksaan di Jakarta karena PSW sudah tiga kali mangkir dari panggilan. Nanang pun menugaskan penyidik untuk berangkat ke Jakarta melakukan pemeriksaan di tempat.
Usai pemeriksaan pada Kamis (13/4) pagi, penyidik langsung menetapkan PSW sebagai tersangka dan membawanya ke Mataram.
PSW datang dari Jakarta dengan pengawalan tim kejaksaan dan kepolisian mengenakan rompi merah bertuliskan Tahanan Tipikor.
Tiba sekitar pukul 15.00 Wita di Gedung Kejati NTB, PSW dengan borgol di tangan langsung digiring ke ruangan jaksa di bidang pidana khusus.
Dalam penanganan kasus ini sebelumnya kejaksaan telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Kepala Cabang PT AMG Kabupaten Lombok Timur berinisial RA, dan ZA, mantan Kepala Dinas ESDM NTB.
Terhadap tersangka baru PSW, jaksa pun turut menerapkan sangkaan pidana serupa dengan RA dan ZA, yakni Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kini PSW bersama dua tersangka lainnya menjalani tahanan titipan jaksa di Rutan Lapas Kelas IIA Mataram.
Baca juga:
Dalam kasus ini PT AMG terungkap mengantongi legalitas izin penambangan pasir besi di atas lahan seluas 1.348 hektare. Izin tersebut berlaku selama 15 tahun terhitung sejak 2011 hingga 2026.
Izin itu pun terbit berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak yang masuk dalam Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.