Masih Cari Bukti, KPK Perpanjang Penahanan Rafael Alun
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Perpanjangan penahanan ini dilakukan hingga 1 Juli mendatang.
"Tim penyidik melanjutkan penahanan tersangka RAT untuk 40 hari ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 13 April.
Ali menerangkan penyidik masih memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti di kasus penerimaan gratifikasi yang menjerat Rafael. Pengumpulan ini perlu untuk membuat terang dugaan rasuah yang dilakukan ayah Mario Dandy Satrio tersebut.
"KPK mengimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik," tegasnya.
Baca juga:
- Wanita Teriak Histeris Jadi Korban Investasi Bodong, Kabareskrim Perintahkan Ambil Alih Penanganan Kasusnya
- Bea Cukai Bantah Kabar Pemerasan Turis Taiwan Gara-gara Foto di Bandara Ngurah Rai Bali
- Jokowi Sangat Heran RUU Perampasan Aset Lamban Dibahas DPR: Masa Nggak Rampung-rampung?
- Densus 88 Baku Tembak dengan Teroris JI di Lampung, 2 Orang Tewas
Sebelumnya, KPK menahan Rafael Alun karena dia diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.
Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael masih bisa bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Mengingat, perusahaan itu sudah menangani banyak klien yang mengalami kesulitan pelaporan pembukuan perpajakan.
Setelah ditahan, Rafael ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Dia disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.