THM Karaoke di Kudus Dirazia, Pemandu Lagu Didata

KUDUS - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, masih menemukan tempat usaha karaoke yang tetap nekat beroperasi selama bulan puasa Ramadan, meskipun peraturan daerah setempat jelas melarang.

"Kami menyayangkan, ketika umat Muslim tengah khusuk beribadah selama bulan puasa, ternyata masih ada tempat usaha karaoke yang nekat beroperasi," kata Kasat Samapta AKP Ngatmin dilansir ANTARA, Rabu, 12 April.

Tempat karaoke yang dirazia tersebut berada di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Dari hasil penertiban, diketahui ada tujuh pemandu karaoke serta lima botol minuman keras berbagai merek di lokasi tersebut.

Petugas juga mendata para pemandu karaoke tersebut, termasuk sejumlah minuman keras berbagai merek untuk diamankan sebagai barang bukti.

Dia meminta pemilik usaha tempat hiburan malam untuk tutup demi menjaga keamanan dan ketertiban serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa Ramadan.

"Kalau ada laporan, ada aduan kafe karaoke masih nekad beroperasi di bulan Ramadhan, silahkan diinformasikan melalui call center 110 atau layanan lapor Pak 0822-8500-1100 untuk ditindaklanjuti dengan penertiban dan penutupan," ujarnya.

Selama bulan puasa, Polres Kudus tetap melakukan razia yang merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan menyasar segala bentuk gangguan Kamtibmas dan tindak pidana, salah satunya tempat karaoke.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10/2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke sudah jelas melarang keberadaan tempat hiburan karaoke. Pada Bab II pasal 2 dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan usaha karaoke di wilayah Kudus.

Ancaman atas pelanggaran ketentuan pasal 2, diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.