Masa Program Bantuan untuk Koperasi Habis, 21 Motor yang Diserahkan Ditarik Lagi Pemkot Bengkulu
BENGKULU - Sebanyak 21 motor yang diserahkan kepada koperasi penerima manfaat bantuan Satu Miliar Satu Kelurahan atau Samisake ditarik lagi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Penarikan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kepala Kejari Bengkulu Yunita Arifin mengatakan, puluhan motor itu kini telah dikembalikan kepada Pemkot Bengkulu. Kejari melakukan penarikan setelah bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), atas surat kuasa khusus (SKK) yang diberikan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu.
"Motor tersebut merupakan inventaris yang diberikan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu kepada sejumlah koperasi penerima dana Samisake. Untuk menjalankan program bantuan Samisake, dan telah berakhir di 2021," ujar dia di Kota Bengkulu, Rabu 12 April, disitat Antara.
Ia menyebutkan bahwa kendaraan tersebut telah tertahan selama dua tahun di masing-masing koperasi, kemudian JPN Kejari Bengkulu memanggil para pengurus koperasi agar dapat menyerahkan aset Pemkot Bengkulu tersebut.
Penyerahan aset milik Pemkot tersebut dilakukan oleh anggota koperasi secara sukarela setelah dilakukan pemanggilan dan hari ini Kejari Bengkulu menyerahkan 21 unit kendaraan tersebut ke Pemerintah Kota Bengkulu.
Baca juga:
- Di Hadapan Komisi III DPR, Kapolri Pamer Ungkap Kasus Sabu 928,9 Kg Setara Selamatkan 4,6 Juta Jiwa
- Pesimistis Ide Koalisi Besar Terealisasi, PPP: Bayangkan KIB dengan KIR Bersatu, Siapa Capresnya?
- Ferdy Sambo Cs Tak Hadiri Sidang Putusan Banding
- Polda Metro Tindaklanjuti Laporan Brigjen Endar soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang 2 Petinggi KPK
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu Nurlia Dewi menyebutkan bahwa pihaknya sempat mengalami kesulitan untuk mengembalikan sebanyak 21 unit motor tersebut.
Sebab, pihaknya telah berupaya mengirim surat kepada para pengurus koperasi namun tidak membuahkan hasil sehingga pihaknya meminta bantuan kepada Kejari Bengkulu untuk melakukan penagihan aset.
"Kita meminta Kejari Bengkulu untuk melakukan penagihan angsuran keuangan dan sejumlah aset yang menjadi milik pemerintah daerah," katanya.
Untuk total motor yang diberikan kepada pengurus koperasi untuk penunjang pelaksanaan bantuan dana Samisake kepada koperasi sebanyak 51 unit.
Namun, pihaknya hanya dapat mengamankan sebanyak 31 unit, sisa 21 unit yang tertahan selama dua tahun oleh pengurus koperasi.