Menkumham Yasonna Minta Hukuman Berat Bagi WN Uzbekistan Pelaku Penyerangan Petugas Imigrasi dan Densus 88
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengutuk keras penyerangan dengan senjata tajam terhadap petugas Imigrasi dan personel Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri oleh tiga warga negara asing (WNA) Uzbekistan.
"Kami mengutuk perbuatan keji tersebut dan meminta agar segera diproses secara hukum dan diberi hukuman berat," kata Yasonna seperti dikutip dari unggahan media sosial Instagram akun terverifikasi @yasonna.laoly di Jakarta, Antara, Rabu, 12 April.
Yasonna menjelaskan kondisi para korban akibat serangan cukup parah, meskipun sudah mulai stabil. Seorang petugas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Imigrasi Kemenkumham atas nama Adi Widodo meninggal dunia akibat penyerangan tersebut.
"Atas nama keluarga besar Kementerian Hukum dan HAM, saya mengucapkan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya Alm. Adi Widodo. Semoga husnul khotimah," kata Yasonna.
Penyerangan terhadap para petugas Imigrasi dan Tim Densus 88 Antiteror Polri tersebut dilatarbelakangi oleh percobaan melarikan diri tiga dari empat WNA Uzbekistan di Rumah Detensi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Jakarta Utara.
Keempat WNA Uzbekistan tersebut merupakan tersangka kasus dugaan pidana terorisme yang ditangkap pada 24 Maret 2023 karena diduga menyebarkan propaganda terkait dengan terorisme.
Selain Adi Widodo yang meninggal dunia, dua korban lain dari Kanim Kelas I Jakarta Utara ialah Dicky Visto Damas menderita luka berat dan Supriatna mengalami luka ringan; sementara dua korban dari Tim Densus 88 Antiteror Polri adalah Bripda Dendry dan Bripda Bahrain di mana keduanya mengalami luka berat.
Upaya melarikan diri para WNA itu terjadi pada 10 April 2023 sekitar pukul 04.00 WIB.
Kurang dari 24 jam, petugas Tim Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap pelaku penyerangan yang melarikan diri pada pukul 10.50 WIB. Tersangka OMM adalah yang pertama kali ditangkap di ruko dekat kompleks Bukit Gading Indah.
Baca juga:
- PBB Minta Stafnya di Afghanistan Tinggal di Rumah Setelah Ada Isyarat Larangan Kerja oleh Taliban
- AS Jatuhkan Sanksi Terhadap Petugas Penjara Iran Karena Lecehkan Perempuan dan Anak
- Ferdy Sambo Cs Tak Hadiri Sidang Putusan Banding
- Rabu 12 April, Pengadilan Tinggi DKI Bacakan Putusan Banding Ferdy Sambo Cs
Kemudian, pukul 20.30 WIB, tersangka MIR ditangkap di gorong-gorong area Kali Sunter dan tersangka BAB ditemukan pukul 14.40 WIB dalam kondisi meninggal dunia di Kali Sunter.