Dugaan TPPU, Sri Mulyani Bersikukuh Hanya Rp3,3 Triliun yang Ada Nama Pegawai Kemenkeu

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberi klarifikasi terkait dengan adanya ketidaksamaan angka yang dipaparkan oleh pihaknya dengan yang disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD perihal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Keuangan.

“Kami akan memulai dari yang Rp3,3 triliun yang kami sampaikan di Komisi XI DPR versus Rp35 triliun yang disampaikan oleh Pak Menko Polhukam di Komisi III DPR,” ujar Sri Mulyani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta hari ini pada Selasa, 11 April.

Menkeu menjelaskan, dari angka Rp35 triliun itu terdapat 135 surat yang terkait dengan korporasi dan pegawai Kemenkeu dengan nominal Rp22 triliun.

Lalu, dari Rp22 triliun ini yang merupakan transaksi korporasi adalah sebesar Rp18,7 triliun.

Menkeu mengklaim ini merupakan transaksi yang tidak terafiliasi dengan pegawai Kemenkeu.

“Sementara sisanya, yaitu Rp3,3 triliun adalah transaksi yang ada nama pegawai Kemenkeu. Tetapi jumlah ini juga termasuk akumulasi transaksi debit kredit pegawai, penghasilan resmi, transaksi keluarga, dan jual beli harta dalam kurun waktu 15 tahun terakhir atau 2009 sampai dengan 2023 yang telah ditindaklanjuti,” ungkap dia.

Disebutkan bahwa transaksi Rp3,3 triliun itu dikirim PPATK melalui 129 surat dan memuat 348 nama pegawai Kemenkeu.

“Telah dilakukan hukuman disiplin kepada 164 pegawai, seperti pemberhentian, pembebasan jabatan, turun pangkat, dan teguran. Lalu, 184 pegawai telah ditindaklanjuti melalui vonis pengadilan, audit investigative, mutasi jabatan, dan ada juga yang ternyata sudah pensiun atau mengundurkan diri maupun yang belum terbukti,” katanya.