Raffi Ahmad Dilaporkan Kasus Prokes, Kapolda Metro Jaya Diminta Segera Tetapkan Tersangka
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran diminta untuk segera menetapkan Raffi Ahmad sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan. Kasus terkait Raffi Ahmad ini sudah dilaporkan ke polisi.
Ketua Infokom DPP Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat) Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan mengatakan, surat permintaan yang dilayangkan kepada Kapolda sudah diterima. Pelapor menunggu tindaklanjut kepolisian.
"Sudah ada tanda terimanya dari bapak Kapolda, isinya adalah minta Raffi Ahmad dan kawan-kawan ditersangkakan," kata Lisman kepada wartawan, Jumat, 15 Januari.
Sementara untuk pelaporan, kata Lisman, masih dalam tahap rapat koordinasi. Nantinya dari hasil rapat itu akan ditentukan diterima atau tidaknya pelaporan tersebut.
"Tadi kita sudah ke Cyber Crime, ini pun masih dalam tahap koordinasi terus terkait dengan masalah SPKT," kata dia.
Lisman mengatakan alasan di balik pelaporan karena Raffi Ahmad mencontohkan hal buruk. Padahal, sebagai publik figur, Raffi Ahmad disebut harus mencontohkan yang hal baik di masa pandemi COVID-19.
"Dia publik figur, dia influencer, baru suntik vaksin sama presiden, terus melakukan pesta-pesta tanpa pakai masker, seolah-olah COVID-19 ini nggak ada apa-apa gitu," kata dia.
Kerumunan itu diketahui setelah sejumlah foto Raffi Ahmad menghadiri sebuah acara tersebar di media sosial beberapa waktu. Bahkan, keterlibatan Raffi dalam kerumunan itu setelah mendapat kesempatan vaksinasi pertama di Istana Negara.
Baca juga:
Dalam foto yang beredar, Raffi Ahmad bersama istrinya, Nagita Slavina, berfoto tanpa mengenakan masker dan menjaga jarak dengan sejumlah orang di antaranya Gading Marten dan Anya Geraldine.
Polisi sudah turun tangan untuk menyelidiki persoalan ini. Polisi kemudian meminta keterangan beberapa saksi soal dugaan pelanggaran prokes tersebut.