Bagikan:

JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) kerumunan yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang. Keduanya merupakan pihak pengelola Waterboom Lippo Cikarang.

"Ada dua yang kita tetapkan tersangka ,Ike Patricia yang merupakan General Manager dan Dewi Nawa Sari selaku Manager Marketing," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 14 Januari.

Yusri mengatakan, dalam kasus pelanggaran prokes kerumunan, kedua tersangka memiliki peran berbeda. Untuk Ike Patricia berperan sebagai inisator pembuat tiket promo untuk menarik minat pengujung.

Sedangkan, untuk Dewi Nawa Sari juga berperan sebagai inisiator. Tapi dia juga orang yang mengunggah informasi tiket promo itu ke akun instagram @waterboomlippocikarang_.

"Keduanya peranannya itu insiator promo. Kemudian ada salah satu di antaranya yang mengunggah ke media sosial," kata dia.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 9 Jo Pasal 93 UU RI Nomor 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

Sebelumnya, dalam perkara ini Kapolsek Cikarang Selatan (Ciksel) Kompol Sukadi dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu buntut dari kerumunan yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang. 

"Iya dipindahkan, dimutasi ya. Secara internal ada kelalaian dari anggota, dalam hal ini Kapolseknya," kata Yusri.

Pencopotan terhadap Kompol Sukadi tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Metro Jaya dengan nomor KEP/14/I/2021, tertanggal 11 Januari 2021.

Kasus pelanggaran protokol kesehatan di Waterboom Lippo Cikarang berawal dari pemberlakuan promo kejutan awal tahun oleh manajemen objek wisata pada Minggu, 10 Januari kemarin.

Promo itu membuat harga tiket yang biasa dijual sebesar Rp95 ribu atau disebutkan pengelola sebesar Rp50 ribu didiskon hingga menjadi Rp10 ribu. Akibatnya, pengunjung yang ingin menikmati program diskon membeludak hingga menyebabkan terjadinya kerumunan baik di dalam maupun di sekitar area kolam renang.