Buntut Kerumunan Waterboom Lippo Cikarang, Kapolsek Dicopot
Objek wisata air Waterboom Lippo Cikarang disegel Pemerintah Kabupaten Bekasi (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya mencopot Kapolsek Cikarang Selatan (Ciksel) Kompol Sukadi dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu buntut dari kerumunan yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Kompol Sukadi dicopot karena dianggap lalai dalam menerapkan protokol kesehatan di masyarakat.

"Iya dipindahkan, dimutasi ya. Secara internal ada kelalaian dari anggota, dalam hal ini Kapolseknya," kata Yusri kepada wartawan, Selasa, 12 Januari.

Yusri mengatakan, pencopotan terhadap Kompol Sukadi tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Metro Jaya dengan nomor KEP/14/I/2021, tertanggal 11 Januari 2021.

Dengan pencopotan itu, Kompol Sukadi akan diposisikan sebagai Kaurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya. Sementara untuk jabatan Kapolsek Cikarang Selatan akan diisi Kompol Sutrisno yang sebelumnya menjabat sebagai Kaurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya. 

Sementara terkait dengan proses perkara kerumunan itu, Yusri menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan. Beberapa pihak termasuk pengelola Waterboom Lippo Cikarang sudah dimintai keterangannya.

"Tetap akan diproses secara hukum. Kita masih lakukan penyelidikan," kata dia.

Kasus pelanggaran protokol kesehatan di Waterboom Lippo Cikarang berawal dari pemberlakuan promo kejutan awal tahun oleh manajemen objek wisata pada Minggu, 10 Januari kemarin.

Promo itu membuat harga tiket yang biasa dijual sebesar Rp95 ribu atau disebutkan pengelola sebesar Rp50 ribu didiskon hingga menjadi Rp10 ribu. Akibatnya, pengunjung yang ingin menikmati program diskon membludak hingga menyebabkan terjadinya kerumunan baik di dalam maupun di sekitar area kolam renang.

Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi sekaligus Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menyebut pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyegel tempat wisata air Waterboom Lippo Cikarang pada hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Lokasi ini kami segel dan ditutup untuk sementara hingga batas waktu yang tidak ditentukan," kata dia.

Penutupan objek wisata ini dilakukan mengingat pengelola tempat wisata tersebut terbukti melanggar aturan protokol kesehatan dengan mendatangkan kerumunan massa yang berpotensi menimbulkan penyebaran COVID-19.

"Penutupan ini terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan. Pengelola Waterboom tidak berkoordinasi dengan pemerintah daerah sehingga terjadi kerumunan. Kita sepakat dengan pemulihan ekonomi tetapi tidak mengurangi kehati-hatian terhadap protokol kesehatan," ungkapnya. 

Terkait