RS Penuh Pasien COVID-19, Menkes Budi Sebut Dokter dan Tenaga Medis Semakin Tertekan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (Foto: Instagram @budigsadikin)

Bagikan:

JAKARTA - Lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi di Indonesia belakangan ini membuat rumah sakit penuh dan pasien pun sulit mendapatkan perawatan. Melihat kondisi ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS) meminta seluruh rumah sakit yang berada di bawah Kementerian Kesehatan menambah kapasitas kamar untuk pasien.

Budi mengatakan rumah sakit vertikal di bawah Kementerian Kesehatan rata-rata memiliki kapasitas tempat tidur mencapai 14.000. Namun yang digunakan untuk penanganan COVID-19 hanya 2.700 tempat tidur atau tidak sampai 20 persen. Padahal, untuk tempat tidur dibutuhkan paling tidak 30 persen dari kasus aktif atau 36 ribu tempat tidur dari 120 ribu kasus aktif yang ada.

"Saya baru tandatangan untuk semua RS vertikal di bawah Kemenkes harus temporer meningkatkan kapasitasnya dari 20 persen untuk COVID-19 menjadi 30 hingga 40 persen," tuturnya, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa, 12 Januari.

Lebih lanjut, dengan adanya aturan ini rumah sakit bisa menambah 1.400 tempat tidur tanpa banyak fasilitas baru dan tambahan tenaga kesehatan, hanya mengalokasikan untuk menerima pasien COVID-19.

Namun, Budi juga mengakui, tingginya kasus aktif COVID-19 ini membuat tekanan ke dokter dan tenaga kesehatan pun tinggi. Karena itu, dengan jumlah RS yang terbatas, sehingga pasien yang masuk adalah kategori berat.

Sedangkan, pasien dengan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri, jika tidak mampu maka harus dibuatkan sarana isolasi mandiri terpadu.

Terkait dengan jumlah tenaga kesehatan yang kurang terutama perawat, kata Budi, dapat diatasi dengan merelaksasi aturan Surat Tanda Registrasi (STR). Sebelumnya, perawat yang baru lulus harus menunggu STR terlebih dahulu sebelum bisa bekerja.

Dengan adanya STR ini, kata Budi, sekarang bagi yang sudah lulus sekolah bisa langsung bekerja. STR dapat diperoleh jika setiap tenaga kesehatan telah memiliki ijazah dan sertifikat uji kompetensi yang diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi.

Ijazah diterbitkan oleh perguruan tinggi peserta didik dan sertifikat uji kompetensi yang diterbitkan oleh DIKTI. STR berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun.

Sesuai Permenkes 1796 tahun 2011, STR yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan pendidikan dan/ atau pelatihan, kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan profesinya, serta kegiatan pengabdian masyarakat.

"Sehingga bisa mengurangi tekanan pada tenaga kesehatan yang berlebihan dan mengurangi exposure ke mereka," katanya.