Panglima Ormas LMP Bakal Cabut SK Anggota yang Minta THR ke Pengusaha Pakai Surat

JAKARTA - Buntut dari viral atas beredarnya proposal tunjangan hari raya (THR) yang dikeluarkan oknum RT kepada warga di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih mengimbau seluruh kader dan pengurus agar tidak melakukan hal yang sama.

Panglima Laskar Merah Putih (LMP) Daenk Jamal memberikan ultimatum kepada seluruh kader dan anggota. Mulai ketua dari tingkat provinsi sampai tingkat markas, cabang hingga anak ranting.

"Kami menegaskan kepada kader LMP di 34 Provinsi, menjelang hari Raya Idul Fitri, tidak boleh satupun kader anggota atau bahkan ketua yang mengatasnamakan Laskar Merah Putih meminta minta THR ke perusahaan-perusahaan, kepada para pedagang - pedagang kios maupun warga masyarakat di komplek tertentu," kata Daenk Jamal saat dikonfirmasi VOI, Minggu, 9 April.

Jika nantinya ternyata ada ditemukan pelanggaran tersebut, maka Mabes LMP akan memberikan sanksi secara tegas ketika mereka tidak mampu menjalani amanat yang disampaikan oleh pengurus maupun ketua umum di Mabes LMP.

"Secara tegas kita akan mencabut SK mereka. Mereka tidak akan diakui lagi sebagai bagian dari keluarga besar Laskar Merah Putih. Jika itu ketahuan, maka kami pengurus di Mabes tidak akan segan-segan memberikan sanksi. Mulai dari mengeluarkan dia sebagai anggota, atau secara pidana pun kita akan serahkan ke aparat. Kalau memang itu ada kaitannya dengan tindak pidana," ujarnya.

Ormas LMP menyatakan telah memberikan ultimatum, saran, bahkan peringatan kepada seluruh kader Laskar Merah Putih yang tersebar di Indonesia, khususnya di Jakarta.

"Kami akan tindak tegas, mau siapapun dia tidak ada urusan buat saya. Diluar itu, kami (Mabes LMP) tidak bertanggung jawab," katanya.