Putri Gus Dur Alissa Wahid Tak Terima Tuntutan 4 Tahun ke Pelaku Anak AG karena Alasan Dendam
JAKARTA - Putri sulung Presiden Indonesia ke-4 Abdurrahman Wahid, Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid sampai buka suara saat AG (15) pelaku anak dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dituntut empat tahun penjara.
AG dikenakan pasal 355 ayat 1 KUHP. Bunyinya, (1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Alissa merespons pernyataan netizen di Twitter dengan akun @dawiguna yang menyebut tuntutan lebih mengarah ke dendam dan memaksa AG dikenakan hukuman maksimal.
"YANG TERLIHAT ADALAH DENDAM, dan memaksa AG harus dikenakan hukuman maksimal. Padahal dia PEREMPUAN yg MUDA dan nampaknya sudah jadi objek SEKS, termasuk dugaan pelecehan seks oleh David. Terlibat, ya . Jadi pelaku utama? Tidak, Jadi mastermind? Tidak terbukti," cuit akun @dawiguna dikutip VOI, Kamis, 6 April.
Pernyataan ini sontak memancing kritik dari sejumlah rekan kelaurga David. Salah satunya adalah Alissa Wahid. Menurut Alissa, harapan hukum maksimal wajar saja diajukan oleh keluarga korban dalam kasus apa saja.
"Harapan hukuman maksimal ya wajar diajukan keluarga korban, siapapun korban di kasus apapun. Dari rekonstruksi, AG terlibat aktif & bersikap keji. Tp sejak awal keluarga David ikuti hukum yg berlaku utk pengadilan anak. Maks (Maksimal) untuk anak. Bukan maks utk dewasa dipaksakan ke AG," terang Alissa.
Soal dendam yang disebut, Alissa tegas menolaknya. Bagi dia, keluarga korban David hingga hari ini masih setia di jalur hukum. Tak ada upaya persekusi atau bahkan mengirimkan rombongan untuk mengintimidasi AG.
"Kalau dendam, keluarga korban akan mengirim rombongan mempersekusi AG sekeluarga. Tapi tidak terjadi demikian. Keluarga korban teguh di jalur hukum. Tidak main hakim sendiri. Tidak menyerang sekitar AG. Bahkan smp skr tidak mengumbar data bukti, krn hormati pengadilan anak," tegas dia.
Terpisah, kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggriani mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa AG secara maksimal, yakni ancaman pembinaan 4 tahun sesuai pasal yang menjeratnya, pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca juga:
“Kami mengapresiasi yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dimana empat tahun ini adalah sudah paling maksimal terhadap anak,” kata Mellisa kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 April. Mellisa berharap dengan tuntutan itu, AG mengulangi kembali dikemudian hari.
“Kami berharap nanti vonis dari majelis hakim tunggal ini juga memberikan sesuai dengan tuntunan jaksa penuntut hukum yaitu 4 tahun terhadap anak,” ucapnya.